
Buser24jam.com Polres Polman – Satlantas Polres Polman menegur pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, Selasa (06-02-2024).
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Polman sejauh ini terutama anak-anak dan orang tua tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriansyah, SH.M.Si. Melalui Kanit Kamsel Polres Polman Aiptu Cristianto .SH menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm sebagai alat pengaman bagian kepala.
Kanit Kamsel mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, ini sangat berbahaya apalagi jalanan cukup padat.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. (PR/Den)
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Polman.