PANGKALPINANG, http://BUSER24JAM.COM – Sudah 2 tahun lebih 3 minggu bangkai KM Lintas Armada Nusantara masih membentang di Alur Sungai Baturusa, merupakan jalur utama keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam. Kapal yang tenggelam pada 7 Juli 2024 lalu itu hingga kini masih membawa muatan sekitar 1.000 ton pupuk dalam karung.
Memahami kondisi di lapangan terkini, bangkai kapal dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya tanpa ada rasa tanggung jawab dalam upaya pergeseran maupun upaya lainnya mengevakuasi muatan pupuk ribuan karung menghendap Bersama air hingga ikan berkumpul di sekitar bangkai kapal karena efek rumpon. Meski belum ada keluhan dari pengguna alur sungaibaturusa tapi itu bukan alasan untuk membiarkan bom waktu ini,” dengan mengabaikan kewajiban yang sudah jelas mengabaikan aturan
Forum Aspirasi nelayan Pesisir Bersama Aliansi Jurnalis Lingkungan Hidup dikoordinir Firdaus menyoroti bahwa selama ini penanganan hanya tertuju pada pemilik kapal. Padahal di dalam kapal masih terdapat muatan pupuk milik pihak lain.
“Menurut pandangan Firdaus secara hukum dan moral, tanggung jawab itu tidak hanya ada di Owner Kapal. Pemilik Barang atas 1.000 ton pupuk ini juga wajib memastikan muatannya tidak menjadi sumber pencemaran baru. Klaim asuransi bukan berarti lepas tangan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, korosi lambung kapal selama 2 tahun di air laut sangat berisiko membuat karung pupuk jebol. Jika 1.000 Ton pupuk yang juga mengandung kimia lainnya atau ZA lepas sekaligus ke Sungai Baturusa, dampaknya bisa fatal.eutrofikasi Alga meledak, oksigen habis, ikan mati massal. Ini jelas melanggar UU PPLH No. 32 Tahun 2009 tentang prinsip ‘Pencemar Membayar’,” jelasnya.
Lalu ditambahkan lagi secara hukum pelayaran, pemilik kapal juga sudah melanggar UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 321 yang mewajibkan penyingkiran bangkai paling lama 180 hari. Hingga kini kewajiban itu sudah terlewat lebih dari 550 hari. dan 324 pemilik kapal wajib memberi tanda bahaya pada kapal yang tengggelam sampai bangkai kapal diangkat.
“Kami minta KSOP membuka data manifest untuk mengetahui siapa Pemilik Barang. Kemudian panggil Owner, Asuransi, dan Pemilik Barang duduk satu meja. Jangan sampai kepentingan administrasi dan sengketa asuransi mengorbankan keselamatan alur pelayaran dan lingkungan,” pungkasnya.28/7/2026 (Red)





















Komentar