​2 Organisasi Anti Rasuah Minta Polda dan Kejati Riau Audit Dana Revitalisasi SMAN 2 Enok Rp 1,4 M

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi SMAN 2 Enok Rp 1,4 M, Aparat Penegak Hukum Didorong Turun Tangan

​Pekanbaru – Dua organisasi anti-rasuah, Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), mendesak Ditreskrimsus Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana revitalisasi SMAN 2 Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

​Proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran bernilai total Rp 1,4 miliar. Rinciannya dialokasikan untuk pembangunan ruang UKS sebesar Rp 138 juta, rehabilitasi 3 ruang kelas sebesar Rp 379 juta, serta pembangunan 3 ruang kelas baru senilai Rp 926 juta.

​Ketua Umum AJAR sekaligus Ketua Umum AJAK, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.LA, Rabu 02/09/2026 meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit serta Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Soni mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data pada papan informasi proyek dengan realisasi fisik di lokasi.

​”Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi proyek tertulis tiga ruangan. Ketika jumlah yang direhab tidak sama dengan yang dikerjakan, bukankah ini bukti kuat adanya dugaan pelanggaran?” tegas Soni.

Selain ketidaksesuaian fisik bangunan, tim investigasi juga menemukan kejanggalan administratif pada papan informasi kegiatan. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga batas waktu berakhirnya kegiatan tidak dicantumkan.

​”Di papan proyek, nomor SPK tidak ada, tanggal mulai pelaksanaan tidak ada, dan jadwal berakhirnya kegiatan juga tidak dicantumkan. Ini jelas suatu keanehan dan melanggar prinsip transparansi publik,” lanjutnya.

​Melalui laporan informasi ini, pihak AJAR dan AJAK mengimbau seluruh jajaran penegak hukum di Riau untuk mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, kedua lembaga ini juga berencana menyurati Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau secara resmi agar segera turun memeriksa lokasi SMAN 2 Enok.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani M.Pd., belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon. Hal serupa terjadi pada Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, yang belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut…..Bersambung.(Team Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *