Painan,— Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melaporkan PT Barakara Ranah Pesisir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, serta Menteri ESDM di Jakarta, Senin (6/7/2026). Laporan ini dipicu oleh aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Pesisir Selatan yang diduga kuat merusak ekosistem dan merusak lingkungan.
Selain dilaporkan ke Mabes Polri dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH , PT Barakara Ranah Pesisir juga resmi di gugat di PN Painan dengan Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn.
Sidang perdana akan di laksanakan pada hari kamis 30/07/2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak di PN Painan oleh majelis hakim.
”Benar kami memasukkan pengaduan ke Mabes Polri, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, serta Menteri ESDM di Jakarta serta menggugat legal standing di PN Painan. Dasar hukum kami melakukan pengaduan dan menggugatnya adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang soni
Soni menjelaskan, PT Barakara Ranah Pesisir merupakan perusahaan pemegang kerja sama dengan pemilik IUP, PT Atoz Nusantara Mining. Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat. Namun, aktivitas eksploitasi di lapangan dinilai mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan kelanjutan.
”Aktivitas pertambangan ini diduga berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam fatal seperti banjir bandang. Bukan itu saja, PT Barakara Ranah Pesisir dalam menjalankan usahanya sama sekali tidak memperhatikan aspek lingkungan. Material batu bara di lapangan terpantau jelas telah menutupi anak Sungai Salido Lubuk Agung. Ini sangat membahayakan dan merusak lingkungan,” beber Soni.
Atas kondisi pelik tersebut, AJPLH mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan memeriksa seluruh dokumen perizinan operational PT Barakara Ranah Pesisir selaku pemegang izin kerja sama dari PT Atoz Nusantara Mining.
Selain ke aparat penegak hukum, AJPLH juga meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang dan melakukan kajian mendalam terhadap dokumen Amdal perusahaan tersebut, mengingat material batu bara sudah menutupi Daerah Aliran Sungai (DAS). Desakan serupa dialamatkan kepada Menteri ESDM agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan yang telah dikeluarkan.
”Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta dengan tegas agar kerja sama antara PT Atoz Nusantara Mining dengan PT Barakara Ranah Pesisir dibatalkan. Dalam pelaksanaan di lapangan, aktivitas ini telah memicu konflik sosial dan degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tutup Soni. (Team Redaksi)























Komentar