![]()
Buser24jam.com,OKU SELATAN – Sebuah tragedi memilukan terjadi di wilayah Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. Seorang pria berinisial EA (45) harus meregang nyawa setelah menjadi sasaran amuk massa karena diduga mencuri buah kopi.
Kejadian yang memicu kemarahan publik ini berlangsung pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Dusun II Trawengan Ataran Selawe, Desa Kota Aman.
Dituduh Curian, Korban Dikeroyok Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika pemilik kebun berinisial H (52) mendapati korban bersama rekannya sedang berada di area perkebunan kopi milik warga. Diduga kuat korban sedang memetik hasil panen secara ilegal.
Mengetahui hal tersebut, emosi warga memuncak. Alih-alih diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib, korban justru menjadi sasaran main hakim sendiri. Aksi kekerasan massal itu berakhir tragis dengan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Satreskrim Turun Tangan, Selidiki Semua Pihak yang Terlibat
Merespons kejadian ini, Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Selatan langsung menerjunkan personel gabungan Satreskrim dan Polsek Buay Runjung ke lokasi. Tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (OTKP) serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap siapa saja aktor intelektual dan pelaku fisik di balik aksi anarkis tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Meski dipicu oleh dugaan pencurian, tindakan kekerasan dan pembunuhan tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya aksi main hakim sendiri ini. Meskipun dipicu dugaan pencurian, tindakan kekerasan oleh massa tidak bisa dibenarkan sama sekali. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi serta memproses hukum semua pihak yang terlibat,” tegas AKP Aston.
Ia menegaskan, hukum berlaku sama bagi semua orang. Siapapun yang melanggar, baik yang mencuri maupun yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa, harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi anarkisme. Segala permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan menghukum mati orang sendiri,” tegasnya.
Imbauan Warga: Gunakan Call Center 110
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran di lapangan dan mengimbau masyarakat agar tidak meniru tindakan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga, jika menemukan tindak pidana atau pelaku curanmor/curian, jangan bertindak main hakim sendiri. Segera amankan pelaku dan laporkan instan ke kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat diminta memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang siap 24 jam untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas.
“Serahkan proses hukum kepada aparat. Kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlanjut untuk menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor:Juanda
