![]()
Buset24jam.com
MUARADUA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran di sektor energi. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga kuat akan dioplos secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, (18-19/04/2026), pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka serta menyita barang bukti berupa 107 jerigen BBM dengan total berat mencapai kurang lebih 4,5 Ton.
Penggerebekan Saat Patroli Dini Hari
Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin Unit Pidsus Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Sc., PIC., M.Si. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat melintas di Desa Gunung Pasir, Kecamatan Buay Sandang Aji, tim melihat satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam yang bergerak mencurigakan dengan bak tertutup terpal.
Melihat keanehan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan. Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut memuat 107 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
“Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan niaga BBM, kedua pelaku tidak dapat memperlihatkannya. Mereka pun langsung kami amankan ke Mapolres OKU Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH, didampingi Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan Kanit Pidsus dalam rilis persnya.
Modus Oplosan Minyak Mentah dan Pertalite
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui BBM tersebut diangkut dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU. Modus kejahatan yang dijalankan cukup merugikan negara, di mana BBM bersubsidi tersebut diduga akan dicampur dengan minyak mentah dengan perbandingan 3:1 untuk kemudian dijual kembali.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Minggu (19/04) sekitar pukul 17.40 WIB, tim dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Di lokasi ini, petugas menemukan alat dan bahan pendukung kejahatan, antara lain:
✅ 3 kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau)
✅ 1 jerigen sisa BBM sekitar 10 liter
✅ 1 unit kendaraan pick up Mitsubishi L300
Dua Tersangka Diamankan
Ditetapkan sebagai tersangka adalah dua orang berinisial RY (33) dan RP (23). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan terkait lainnya karena melakukan niaga dan pengangkutan tanpa izin resmi.
Siap Tindak Oknum, Termasuk Internal
AKP Aston menegaskan, penindakan ini adalah bukti komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dari hasil penindakan, kami amankan total sekitar 4,5 ton Pertalite beserta alat oplosnya. Saat ini proses penyidikan terus kami kedepankan,” tegasnya.
Tak hanya menindak pelaku, AKP Aston juga memberikan pernyataan tegas terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat.
“Kalau pun ada oknum anggota Polri yang diduga terlibat, silakan laporkan ke Propam. Kami pastikan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas,” pungkasnya.
(Humas Polres OKU Selatan)
Editor: Juanda
