![]()
MENTAWAI — buser24jam|Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 1.605 liter Pertalite.
Berdasarkan siaran pers Polres Kepulauan Mentawai tertanggal 1 November 2026, ketiga kasus tersebut terungkap pada Rabu (28/10/2026) di kawasan Jalan Raya Sioban–Katiet dan Jalan Raya Sioban. Penindakan dilakukan pada pukul 11.00 WIB, 11.15 WIB, dan 13.48 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial B.E.M., H.N., dan J.P. Mereka diduga mengisi Pertalite di SPBU PT Ekindo Putera Andalas, kemudian mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan yang telah dilengkapi jeriken atau drum untuk selanjutnya dijual kembali secara eceran kepada pedagang ketengan.
Kasus Kedua, Barang Bukti Mencapai 1.180 Liter
Dalam kasus pertama, polisi menyita 350 liter Pertalite yang disimpan dalam 10 jeriken berkapasitas 35 liter. Petugas juga mengamankan satu unit mobil pik up Mitsubishi Colt T120SS yang digunakan dalam perkara tersebut.
Pada kasus kedua, dengan tersangka berinisial H.N., polisi menyita BBM sebanyak 1.150 liter. Rinciannya, 600 liter dalam tiga drum, 490 liter dalam 14 jeriken, serta 90 liter dalam dua jeriken lainnya.
Selain BBM, polisi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt FE71L warna kuning dan sebuah telepon genggam.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, tersangka berinisial J.P. diamankan bersama 105 liter Pertalite yang tersimpan dalam tiga jeriken. Polisi juga menyita satu unit mobil pick up Mitsubishi L300.
Total BBM yang disita dari ketiga perkara tersebut mencapai 1.635 liter Pertalite.
Dua Perkara Masih Disidik, Satu Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Dalam siaran pers tersebut, Polres Kepulauan Mentawai menyebutkan bahwa perkara pertama dan kedua masih dalam proses penyidikan.
Adapun perkara ketiga yang menjerat J.P. telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai untuk diteliti.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirujuk dalam siaran pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan. (Lase)
























Komentar