Buser24jam.com, Polisi dari Polres Mamuju Tengah telah berhasil menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tobadak. Pelaku pertama berinisial AA (47), yang tak lain adalah ayah kandung korban, sedangkan pelaku kedua adalah P (27), yang merupakan paman korban atau saudara dari ibu kandung korban.
Kedua korban, SF (17) dan adiknya S (15), menjadi korban kekerasan seksual dari sosok yang seharusnya melindungi mereka. Meski mereka menolak, namun karena sering dipukul, keduanya pasrah untuk memenuhi hasrat birahi kedua pelaku.
Iptu Fredy dari Polres Mamuju Tengah menyampaikan bahwa aksi keji ini dilakukan akibat nafsu birahi yang tak terkendali. Kasus ini terungkap setelah laporan dari paman korban lainnya yang memutuskan melaporkan hal ini ke polisi.
“Kedua pelaku melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 3 kali selama kurung waktu 2023 ini di rumah korban.” katanya
Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Fredy juga mengimbau orangtua untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya serta meminta lembaga terkait untuk terus melakukan sosialisasi agar anak-anak tidak menjadi korban kekerasan seksual.(*/Hamsa)
Editor:Andi S