![]()
MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menggerebek arena perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Kalisereng, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan adanya penggerebekan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Terkait itu benar, memang kita melakukan penggerebekan terkait perjudian sabung ayam,” ujarnya kepada awak media.
Dari lokasi kejadian, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 14 ekor ayam yang diduga digunakan dalam praktik perjudian sabung ayam.
“Adapun ayam yang berhasil kami amankan berjumlah 14 ekor,” katanya.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil perjudian. Namun hingga kini, uang tersebut masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
“Ada uang juga yang diamankan, namun masih dilakukan penghitungan sehingga belum diketahui nominal pastinya. Saat ini masih kita dalami,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya diduga berperan sebagai bandar perjudian sabung ayam. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
“Total ada tujuh orang yang diamankan di TKP. Salah satunya diduga bandar, namun saat ini masih kami dalami terlebih dahulu,” tegasnya.
Saat ini seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Team Redaksi)
