![]()
Bangka – Belinyu, http://buser24jam.com – Pengadilan Negeri Sungailiat akan menggelar sidang lanjutan ke-3 perkara perdata No. 61/Pdt.G/2026/PN Sgl pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang III.
Perkara ini diajukan oleh. JW warga Kuto Panji, Belinyu melawan Ny. TT warga Gunung Muda, Belinyu. Berdasarkan data SIPP PN Sungailiat, dua sidang sebelumnya pada 20 Agustus dan 3 September 2026 ditunda karena Tergugat tidak hadir.
Dari penelusuran redaksi, berkembang dua versi yang bertolak belakang.
Pihak Tergugat TT mengaku tidak memiliki hubungan pinjam-meminjam langsung dengan Penggugat. Dana disebut mengalir melalui pihak kedua berinisial CC. Tergugat juga mengaku sudah ada pengembalian sebesar Rp27 juta.
Sementara versi kedua dari pihak Penggugat, melalui kuasa hukumnya menyebut kliennya adalah korban praktik rentenir yang dilakukan oleh Tergugat. Pihaknya juga menyebut saat ini di Belinyu marak praktik rentenir.
Fakta baru terungkap, perkara ini ternyata pernah dimediasikan di Polsek Belinyu. Dalam mediasi tersebut, disebut ada surat pernyataan yang dibuat oleh pihak kuasa hukum Penggugat sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu salinan surat pernyataan tersebut dari kuasa hukum Penggugat untuk perimbangan.
Saat dikonfirmasi awal, kuasa hukum Penggugat sempat melontarkan pernyataan “apa urusannya dengan wartawan”. Namun setelah dikejar dengan rentetan pertanyaan secara profesional, kuasa hukum akhirnya menjelaskan duduk perkara versi kliennya.
Sementara itu, beberapa narasumber lain di Belinyu justru menyebut Penggugat diduga pernah melakukan penagihan dengan bunga tinggi hingga 60% per bulan dan pernah mengusir pemilik rumah warga karena tidak mampu membayar bunga yang terus bertambah.
Sidang besok terbuka untuk umum dan akan menjadi ajang pembuktian siapa yang memiliki bukti transaksi langsung dan bukti bunga.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi kedua belah pihak. (Tim Buser24Jam)























Komentar