![]()
Buser24jamcom.
Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayahnya selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, mengingat mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.
Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diberlakukan pada dua kategori jalan utama:
– Jalan tol: mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
– Jalan nasional non-tol: berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni, koridor utama pergerakan pemudik menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah, dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di titik strategis seperti gerbang tol, simpang utama, dan pos pengamanan arus mudik. Petugas akan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik, serta menekan potensi kemacetan dan kecelakaan di titik rawan. Ia juga mengimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi di luar periode pembatasan.
Informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik dapat diperoleh melalui Call Center NTMC Korlantas Polri (1500669), Call Center Kementerian Perhubungan (151), atau Command Center Bina Marga (082288858884).
Selain itu, Polda Sumsel juga telah menggerakkan lebih dari 400 personel gabungan untuk melaksanakan program belida (bersih lingkungan dan asri) secara serentak di lima kabupaten pada Jumat (6/3/2026), dengan fokus pada penambalan jalan berlubang, pembersihan fasilitas publik, dan penataan lingkungan guna mempersiapkan kelancaran arus mudik.(JA)
