Mediasi Buntu, Penggugat Perkara 61/Pdt.G/2026 Tak Pernah Hadir di PN Sungailiat, Tergugat Hadapi Pengacara Sendiri

Loading

Sungailiat, buser24jam.com – Fakta menarik terungkap dalam proses persidangan perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat. Hingga memasuki tahap mediasi, Penggugat berinisial. JW tidak pernah hadir secara pribadi di persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Tergugat. TT justru hadir sendiri tanpa didampingi pengacara menghadapi kuasa hukum Penggugat.

Kronologi ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Penggugat terkait persoalan aliran dana pinjaman. Dana tersebut diketahui mengalir JW.

Perkara yang sebelumnya sempat dimediasi di Polsek Belinyu dan menghasilkan surat pernyataan tersebut, tiba-tiba sudah memasuki sidang ke-3 di PN Sungailiat.

Pada sidang Rabu (16/9/2026) kemarin, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi sesuai PERMA No.1 Tahun 2016.

“Pihak Tergugat hadir sendiri dengan itikad baik. Sementara pihak Penggugat tidak hadir, hanya diwakili oleh pengacaranya saja. Mediasi dilakukan antara Tergugat dengan pengacara Penggugat,” ujar pendamping Tergugat kepada media.16/9/2026

Dalam mediasi tersebut, Tergugat menceritakan kronologi awal bahwa dirinya meminjamkan dana secara langsung ke Penggugat. Ia juga mengaku telah menerima dana pengembalian namun belum keseluruhan sesuai dengan kesepakatan awal hingga kini.

Menanggapi kondisi tersebut, Hakim Mediator memutuskan untuk menunda proses mediasi selama satu minggu ke depan.

Hakim Mediator meminta agar pada jadwal mediasi selanjutnya, Penggugat. JW wajib hadir secara pribadi dan masing-masing pihak diminta membawa bukti-bukti transaksi terkait perkara tersebut.

“Mediasi ditunda satu minggu. Hakim mediator minta masing-masing pihak membawa bukti pendukung,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Penggugat akan memenuhi panggilan mediasi untuk hadir secara langsung pada pekan depan.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, ketidakhadiran prinsipal dalam proses mediasi tanpa alasan yang sah dapat dinilai sebagai bentuk tidak beritikad baik.(rd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *