![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG – Aktivitas pencucian drum plastik bekas kemasan bahan kimia di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, menjadi sorotan tajam. Limbah hasil pencucian yang diduga mengandung zat berbahaya dan beracun (B3) serta amoniak diduga kuat mencemari lingkungan dan mengalir bebas ke perairan umum.
Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat usaha penjualan drum bekas milik pihak dengan inisial Abok, Predi, dan Ahok. Warga setempat mengaku sudah lama resah karena aktivitas ini berlangsung bertahun-tahun namun tidak kunjung ditertibkan.
“Air bekas cucian itu mengandung racun, langsung mengalir ke selokan dan masuk ke Sungai Rendang, yang berhubungan langsung dengan Sungai Musi. Bau yang ditimbulkan sangat menyengat dan perih di hidung,” keluh salah satu warga kepada awak media, Senin (27/04/2026).
Tim investigasi Buser24jam.com yang turun ke lokasi membenarkan hal tersebut. Selain bau yang sangat menyengat, tumpukan drum-drum plastik juga terlihat memenuhi badan jalan. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan karena mempersempit ruas jalan.
Warga khawatir, pencemaran ini dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, baik yang tinggal di bantaran sungai maupun yang memanfaatkan air tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan dibiarkan, ini soal kelestarian alam dan nyawa warga,” tegasnya.
Tanggapan Pengelola Usaha
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon, salah satu pemilik usaha yang disapa Koko Predi memberikan respons. Ia mengaku usahanya sudah berjalan lama dan sudah sering diperiksa pihak berwenang, termasuk kepolisian.
“Usaha kami sudah lama berjalan, polisi juga pernah datang mengecek. ujar Predi.
Terkait legalitas, ia mengklaim sudah memiliki izin lengkap. “Izin usaha ada, bahkan dari Lingkungan Hidup juga ada. Jadi kalau mau menyoal lebih jauh, silakan, pungkasnya.
Sisi Hukum:
Meski mengklaim memiliki izin, secara hukum, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memastikan air buangan memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dijerat hukuman berat.
– Pasal 98: Ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar jika dilakukan dengan sengaja.
– Pasal 99: Ancaman pidana 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 Miliar hingga Rp3 Miliar jika karena kelalaian.
– Prinsip Strict Liability juga berlaku, di mana pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kejelasan teknis pengolahan limbah di lokasi tersebut. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan laboratorium dan penertiban agar tidak semakin merugikan masyarakat luas.
(Editor: Red/Buser24jam.com)
