![]()
Buser24jam.com,MUSI RAWAS UTARA – Satreskrim Unit PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial DE (40). Pelaku diamankan setelah diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu (26/04/2026).
Kasus bermula ketika korban yang berinisial A (8) pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan ketakutan. Awalnya korban enggan berbicara, namun setelah dibujuk oleh orang tuanya pada Minggu pagi, bocah malang itu akhirnya berani menceritakan kejadian naas yang menimpanya.
Diketahui, peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Jumat (25/04) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban sedang bermain di depan rumah tersangka, pelaku mendekati dan melakukan tindakan asusila.
Kasat Reskrim PPA & PPO Polres Muratara, Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk., M.Si, membeberkan kronologi kejadian.
“Tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. Pelaku juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali melakukan perbuatan cabul. Korban akhirnya berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania dengan tegas.
Mendengar cerita menyedihkan itu, keluarga korban langsung mendatangi Polres Muratara untuk membuat laporan pengaduan. Tim Reskrim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Korban Trauma, Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H, menambahkan, akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami trauma psikis yang cukup mendalam. Saat ini, anak korban terus didampingi oleh Unit PPA & PPO guna proses pemulihan mental.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum,” tegasnya.
Pelaku yang tidak bertanggung jawab itu kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres: Nol Toleransi Predator Anak
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi generasi muda dari kejahatan seksual.
“Kami proses hukum secara tegas dan maksimal. Tidak ada toleransi sama sekali bagi predator anak. Kami juga mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak kita dan segera lapor polisi jika melihat ada hal yang mencurigakan,” tegas Kapolres.
(Editor: Juanda)
