Muntok- buser24jam.com
Kolektor pembelian pasir timah dengan membuka lapak penimbangan penampungan biji timah dari lokasi penambangan diduga tanpa izin, padahal sebelumnnya Edaran Dirjen Minerba tentang peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Himbauan oleh Pemerintah bersama APH penyampaian ke masyarakat maupun Kolektor tidak membeli bijih timah hasil penambangan illegal guna mendukung kebijakan pemerintah memberantas penambangan tanpa izin, namun himbauan tersebut tidaklah digubris diangap tidak penting untuk memegang surat keterangan asal (SKA) maupun izin lainnya.
Pantauan tim media24jam terhadap beberapa lokasi titik lapak dadakan tempat penimbangan penampungan pembelian biji timah dari masyarakat penambang pada petang hari, cukup singkat transaksi jual beli pasir biji timah langsung menjumpai tempat timbangan lalu kolektor menimbang biji timah secara insting kasap mata agar mendapatkan keuntungan kolektor.
Mirisnya tanpa rasa bincang maupun takut SN kesengajaan dirinya sebagai kolektor bji timah diduga ilegal secara terang terangan membuka lapak penimbangan pembelian penyimpanan di rumah kediaman warga belakang toko material bangunan skip muntok bangka barat.
Menurut pengakuan penambang inisial AA enggan menjual pasir timah miliknya namun karena keterpaksaan mau bagaimana lagi dihargai murah sesambil menjelaskan, bahwa SN sudah cukup lama sebagai kolektor timah orang dari mane mane jual e ke SN tu liat laaa banyak orang datang jual timah ke SN walau tidak semua penambang sepakat harga biji timah ditentukan hingga transaksi batal antara kolektor dan penambang penjual biji timah tersebut, ujar inisial AA 29/11/2023 lalu.
Saat ditanyai terkait Legalitas aktifitas sepontan A menjawab cemane ade izin, bukannya mudah buat izin langsung jadi! yang penting jual timah disini bagi kami aman dak de masalah, tegasnya sesambil membawa 1 karung berisikan pasir timah yang akan dijual kepada SN
Terkait aktivitas pembelian biji timah diduga secara ilegal dilakukan oleh SN tim media berupaya untuk konfirmasi kepada SN disebut sebut sebagai kolektor pembelian biji timah, namun hingga kini SN tidak memberikan klarifikasi bahkan informasi didapat SN menggunakan pihak lain untuk tidak di sebarluaskan aktifitas legalitas dirinya.2/12/2023
Dalam hal ini dugaan kuat SN kangkangi regulasi pertambangan berpedoman Undang undang (UU) nomor 3 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, pasal 158, 161
Hingga berita ini dipublikasikan tim media terus menyelusuri dugaan lainnya berkaitan aktifitas SN sebagai kolektor biji timah didapat diduga bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya..( tim)