Berau, Kalimantan Timur— Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara tegas mendesak Kapolda Kalimantan Timur c/q Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltim untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan pelabuhan yang diduga kuat ilegal milik pengusaha Muliadi di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Pelabuhan tersebut disinyalir menjadi pusat penampungan dan pengolahan kayu log hasil tebangan liar (illegal logging) dari kawasan hutan, sekaligus lokasi penumpukan pasir yang diisap secara ilegal dari dasar sungai.
Aktivitas pengrusakan lingkungan hidup yang berlangsung secara terbuka ini dinilai sangat merugikan ekosistem dan mengancam kelestarian alam setempat.
Ketua Umum Jurnalis Lingkungan, Soni, S.H., M.H., M.Ling., meminta jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim tidak tinggal diam dan segera memeriksa keabsahan izin operasional pelabuhan, asal-usul kayu log yang diolah, hingga legalitas penambangan pasir yang dikelola oleh Muliadi.
”Kami mendesak Bapak Kapolda dan Dir Krimsus Polda Kaltim untuk turun langsung memeriksa legalitas pelabuhan serta sumber bahan baku kayu dan pasir tersebut. Penyedotan pasir di sungai dan pembabatan kayu dari kawasan hutan secara eksplisit merusak lingkungan hidup dan harus diusut tuntas,” tegas Soni, S.H., M.H., M.Ling.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Polres Berau maupun Polsek setempat mengenai maraknya kegiatan tersebut. Ketiadaan tindakan tegas dari aparat lokal semakin memperkuat kabar yang beredar di masyarakat bahwa operasional usaha Muliadi berjalan mulus karena diduga memberikan upeti secara rutin kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bisnis ilegalnya tidak tersentuh hukum.
Jurnalis Lingkungan memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga jajaran Polda Kalimantan Timur mengambil tindakan hukum yang tegas demi menyelamatkan lingkungan dan menindak oknum yang terlibat.
(Fendy)






















Komentar