![]()
Buser24jam.com
OKU SELATAN, 24 April 2026 – Penanganan dugaan pencurian arus listrik di wilayah Rayon Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, kini menjadi sorotan tajam. DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menyoroti ketimpangan penindakan, di mana dari 5 laporan resmi yang diserahkan, hanya satu kasus yang diketahui ditindaklanjuti, sementara sisanya seolah hilang ditelan bumi.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan data secara lengkap dan terstruktur. Bukan sekadar lisan, bukti yang diserahkan dinilai sudah sangat kuat untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah mengundang langsung Tim P2TL ke kantor DPC, menyerahkan data lengkap, titik lokasi beserta koordinat GPS, hingga menguraikan jelas modus operandi pencuriannya. Seharusnya ini sudah cukup untuk ditindaklanjuti secara teknis,” tegas Ketua DPC, Jumat (24/04).
Namun, realita di lapangan berbanding terbalik. Saat dilakukan konfirmasi perkembangan, seorang petugas Tim P2TL berinisial BN mengakui bahwa baru satu lokasi yang sempat diperiksa.
“Baru satu lokasi yang dicek, dan itu pun hampir terjadi benturan keras. Alasannya, karena ada dugaan kuat oknum aparat yang diduga melindungi terduga pelaku,” ungkap sumber tersebut.
Kontradiksi Data: PLN Klaim Tidak Terima Laporan
Fenomena ini semakin pelik ketika pihak redaksi melakukan konfirmasi langsung ke bagian pelayanan pengaduan PLN Rayon Muara Dua. Secara mengejutkan, pihak manajemen PLN justru menyatakan bahwa kelima laporan dugaan pencurian listrik tersebut tidak pernah tercatat atau masuk secara resmi ke dalam sistem mereka.
Hal ini memunculkan dugaan baru yang sangat serius:
1. Laporan kemungkinan besar ditangani secara pribadi oleh oknum tertentu.
2. Tidak melalui prosedur administrasi resmi yang berlaku.
3. Atau sengaja tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan pengaduan.
Perbedaan fakta antara Tim P2TL yang mengaku menangani, namun pihak administrasi mengaku tidak tahu-menahu, menimbulkan pertanyaan besar mengenai alur birokrasi yang terjadi di lapangan.
Analisis: Potensi Kolusi dan Penyalahgunaan Wewenang
LSM Penjara Indonesia menilai, jika dugaan ini terbukti kebenarannya, maka masalah ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan sudah masuk ranah pidana dan korupsi.
“Ini sudah berpotensi adanya kolusi, penindakan yang tebang pilih, hingga penyalahgunaan wewenang. Aturan hukum seolah dijadikan komoditas, di mana yang kuat dilindungi, yang kecil ditindas,” tegasnya.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
✅ UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
✅ UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
✅ Pasal 55, 56, dan 415 KUHP tentang turut serta serta penyalahgunaan wewenang
Dampak Luas dan Kerugian Negara
Kondisi ini jika dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, mulai dari kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, beban kerugian yang ditanggung pelanggan jujur, hingga budaya pencurian listrik yang semakin marak karena pelaku merasa aman dan dilindungi.
Mendesak Proses Transparan
Oleh karena itu, LSM bersama masyarakat mendesak agar seluruh 5 laporan tersebut segera:
1. Diproses secara terbuka tanpa terkecuali.
2. Ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Hasilnya dipublikasikan secara transparan demi memulihkan kepercayaan publik.
Editor: Juanda
