![]()
Pangkalpinang-Buser24jam Direktur PT BJL, Eko, Supriadi membantah KM Sentosa milik perusahaannya pernah kandas di alur Pelabuhan Pangkalbalam. Namun bantahan itu bertolak belakang dengan data foto dan pelaku tenaga kerja yang diterima.
“Tidak ada kapal kami kandas,” kata Eko saat dikonfirmasi redaksi media buser24jam, jumat 24/04/2026.
Faktanya, pada 4 April 2026, KM Sentosa tercatat melakukan ship to ship (STS) darurat di alur masuk Pangkalbalam. Izin STS darurat tentunya diterbitkan dari KSOP Pangkalbalam berdasarkan surat pengajuan terhadap kapal mengalami kandas sehingga tidak dapat melanjutkan pelayaran ke dermaga.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan KM Sentosa sedang melakukan bongkar muatan ke tongkang di tengah alur, dilakukan pengawasan petugas petugas KPLP dengan posisi kegiatan berada di luar area labuh normal.
“Iya, 4 April KM Sentosa kandas. Makanya STS. Muatan kontainer dipindah dulu biar kapal bisa diapungkan,” ujar sumber resmi KSOP Pangkalbalam yang enggan disebut namanya
Berulang & Berpola sama
Ini bukan insiden pertama data informasi yang dihimpun perusahan pelayaran menunjukkan KM Sentosa sedikitnya 3 kali mengajukan STS darurat selalu dengan alasan kandas di alur yang sama.
Pola itu memunculkan dugaan “kandas disengaja” untuk mendapat prioritas sandar. Normalnya, kapal antre 3–7 hari menunggu dermaga kosong. Dengan status kandas, kapal bisa dapat izin STS dan didahulukan bongkar dengan dalih muatan rawan rusak.
“Kalau kandas beneran karena alam, kenapa arealnya sama terus? Kenapa selalu KM Sentosa?”kata seorang agent pelayaran di Pangkalbalam.
Saat dikonfirmasi ulang dengan bukti izin STS 4 April, Eko belum memberi jawaban hingga berita ini diturunkan. Sebelumnya, pada 10 April 2026, ia sempat berjanji akan memberi kabar setelah “pulang perjalanan”. Janji itu tak ditepati hingga 14 hari berselang.
Upaya menemui Eko di kantor PT BJL juga selalu gagal. Petugas keamanan beralasan “Pak Eko lagi keluar kota”atau“ tidak masuk kantor”.
Pengamat maritim Capt. Adi menegaskan kandas berulang di sekitaran titik yang sama patut dicurigai. “KNKT harus turun. Cek VDR kapal, logbook, sama rekaman VTS. Kalau sengaja, itu pelanggaran berat UU Pelayaran,” katanya.
Disebutkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 melarang nahkoda sengaja mengandaskan kapal. Ancamannya pidana10 tahun, singkatnya (red)
