![]()
PANGKALPINANG, http://BUSER24JAM.COM – Alur Sungai Pangkalbalam kembali disorot. Tim Investigasi Media Buser group menemukan adanya satu unit armada kapal kerja jenis tongkang yang digandeng Tugboat bermuatan alat berat crane, di sekitar alur Jembatan Emas Pangkalbalam.
Armada tersebut diduga akan digunakan untuk proyek penggantian bantalan pengaman (fender) Jembatan Emas, pasca insiden laka laut dua tahun silam.
Hasil pemantauan di lapangan selama kamis,23 Okt 2026 hingga kini mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan prosedur pelayaran.Berdasarkan temuan investigasi Buser24jam, ada 3 poin:
1. Diduga Tanpa SPB Sah
Tongkang kerja beserta Tugboat diduga kuat menerobos masuk dan berlayar di alur pelayaran aktif Pangkalbalam tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah dari Syahbandar pelabuhan asal. Padahal SPB adalah dokumen wajib keselamatan pelayaran sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Dugaan Permainan Broker Tanpa Legalitas
Sumber terpercaya Buser24jam di lapangan menyebutkan, mobilisasi kapal kerja ini dimudahkan oleh oknum perantara / broker berinisial B yang diduga tidak memiliki legalitas keagenan resmi (SIUPAL). Praktik ini diduga merugikan keagenan resmi yang sebelumnya ditunjuk oleh pihak kontraktor PT Global Sinergi Maritim.
3. Ancaman Keselamatan di Alur Aktif
Aktivitas konstruksi berat berupa pengerjaan fender di atas alur pelayaran aktif tentu memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan navigasi. Seharusnya dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Kegiatan Kerja Kapal (SPKK), pemasangan rambu suar sementara, dan standar K3 Maritim yang ketat.
Atas temuan tersebut, Redaksi Buser24jam secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam Cq. Staf KBPP dan Staf Lala Kepelabuhanan pada Kamis, 23 Oktober 2026.
Redaksi media Buser24jam, Firdaus, mempertanyakan sikap KSOP sebagai garda terdepan keselamatan pelayaran.
“Kami sudah konfirmasi resmi. Apakah benar KSOP Pangkalbalam telah mendeteksi masuknya tongkang kerja tanpa SPB ini? Jika benar tanpa SPB, apa sanksi tegas berdasarkan Pasal 323 UU No. 17 Tahun 2008? Jangan sampai ada pembiaran. Ini soal sumpah jabatan dan keselamatan di laut,” tegas Firdaus, Jumat (24/10/2026).
Hingga berita ini dipublish, pihak KSOP Kelas IV Pangkalbalam belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi.
Redaksi Buser24jam menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan membuka ruang hak jawab bagi KSOP Pangkalbalam, pihak kontraktor proyek, maupun pihak keagenan terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)





















Komentar