Dituding Lakukan Pencabulan,  Sukirman:  “Ini Kriminalisasi, Penzaliman hukum Terhadap Saya”

Loading

BUSER24JAM.COM, ROKAN HILIR — Sukirman (64), pensiunan Kapten TNI yang kini ditahan di Rutan Kelas II Rokan Hilir, mengaku kecewa dengan proses hukum yang menjeratnya. Usai persidangan praperadilan, ia menyampaikan kepada kuasa hukumnya, Dr.(c) Yusri Fachri S.H. M.H., agar pernyataannya disampaikan kepada publik.

Sukirman mengaku mengutuk tindakan oknum tertentu yang diduga melakukan kriminalisasi dan penzaliman hukum terhadap dirinya. Ia membantah tuduhan pencabulan terhadap anak dan mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melakukan perbuatan tersebut.

“Saya pensiunan Kapten TNI, pernah mengabdi kepada negara dan bertempur di Timor-Timor selama dua tahun. Saya sudah berusia 64 tahun, sehari-hari bertani dan aktif dalam kelompok tani. Bagaimana mungkin saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan?” tegasnya.

Sukirman menyebut anak yang menjadi pelapor masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Ia juga menyinggung keluarganya yang banyak berasal dari lingkungan TNI.

“Kami keluarga TNI. Sebagai prajurit, kami disumpah dan tidak akan melakukan itu. Saya juga tetap aktif beribadah dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Ia menduga perkara tersebut berkaitan dengan perjuangannya bersama kelompok tani. Sukirman bahkan mengaku mengetahui pihak yang menurutnya berada di balik perkara tersebut dan menyebut laporan kepada penyelidik diduga dipengaruhi pihak lain.

Sukirman juga mempertanyakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanannya. Ia mengaku kooperatif, tidak mungkin melarikan diri, sementara barang bukti disebut telah dikuasai aparat. Menurutnya, keluarga dan rekan perjuangan juga telah memberikan jaminan.

“Saya kecewa sekali. Tapi saya akan melawan sampai kapan pun. Saya akan bongkar siapa yang mengkriminalisasi dan melakukan penzaliman hukum terhadap saya. Saya siap,” tegasnya.

Sementara itu, Dr.(c) Yusri Fachri S.H. M.H., menyatakan siap memperjuangkan Soekirman dalam proses praperadilan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya.

“Kita akan perjuangkan kehormatan Bapak dan merehabilitasi nama baik Bapak. Itu janji saya kepada Soekirman,” ujar Yusri.

Namun, tudingan kriminalisasi dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan dalil Soekirman dan kuasa hukumnya yang sedang diuji dalam praperadilan. Sementara tuduhan pencabulan terhadap anak juga masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan hukum terhadap Soekirman tidak sah sehingga ia dapat dikeluarkan dari tahanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *