![]()
HASIL INVESTIGASI AWAK MEDIA – RABU, 11 MARET 2026
Buser24jam.com
DESA PURNAJAYA, INDRALAYA UTARA, OGAN ILIR – Praktik penggalian dan penimbunan tanah galian C tanpa izin resmi makin menggebu dan tampak tidak terkendali. Aktivitas yang diklaim berada di bawah pengendalian pemilik lahan Haji Saipul bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga merusak infrastruktur publik dan menimbulkan kesusahan besar bagi masyarakat sekitar.
Lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari kawasan industri di Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Yang lebih mengkhawatirkan, tanah dalam jumlah besar yang digali diduga diangkut dari wilayah Indralaya tanpa izin angkut resmi maupun dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul material secara jelas.
IRONIS! TRUK TRONTON BERAT LINTAS JALAN PERKAMPUNGAN
Truk tronton bertonase tinggi terus-menerus melintas melalui jalan penghubung perkampungan untuk mengangkut material galian C. Akibat beban berat yang berulang, jalan yang seharusnya menjadi sarana kemudahan aktivitas masyarakat kini mengalami kerusakan parah – permukaan jalan retak berkelompok, sebagian bagian ambles bahkan terancam hancur total. Kerusakan ini tidak hanya menyulitkan akses transportasi, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
KASUS SERUPA PERNAH TERJADI DI KABUPATEN BANYUASIN
Belum lama ini, Haji Saipul juga pernah menjadi sorotan publik karena kasus penimbunan tanah tanpa izin di wilayah Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Saat itu juga, praktik ilegal tersebut berjalan leluasa tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Kini, pola yang sama muncul kembali di Ogan Ilir – aktivitas berlangsung tanpa izin galian resmi, namun tetap beroperasi secara terbuka, bahkan telah terpantau jelas oleh awak media dan aktivis selama investigasi lapangan di lokasi pada hari ini.
Dalam konfirmasi dengan awak media selama investigasi, sumber terpercaya menyampaikan bahwa pihak Haji Saipul menyebutkan aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan izin milik pihak lain. Namun pernyataan ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang diduga memiliki izin tersebut. Selain itu, narasumber terpercaya juga mengungkapkan dugaan adanya elemen aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan atau bernaung di belakang Haji Saipul, yang membuat praktik ilegal ini seakan tidak bisa dihentikan.
PERTANYAAN MENYALA: APAKAH APARAT PENEGAK HUKUM DAN PEMDA AKAN BERANI TINDAK TEGAS?
Masyarakat dan aktivis lingkungan di Sumatera Selatan kini mengajukan pertanyaan tajam kepada aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir. Jika tidak ada tindakan tegas dan konsekuen yang segera dilakukan, kasus ini berpotensi menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal dapat berjalan tanpa konsekuensi hukum, serta memperkuat pandangan bahwa sebagian pihak berkuasa atau memiliki hubungan dengan pihak berkuasa dapat melanggar hukum dengan leluasa.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggalian tanah galian C wajib memiliki izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat. Tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penggunaan jalan publik untuk angkutan material berat tanpa izin yang sesuai juga melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan perlindungan infrastruktur publik.
“KITA TIDAK MAU DIAJARIN KALAU YANG BERKUASA ATAU MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN YANG BERKUASA BOLEH MELANGGAR HUKUM SEPUASNYA,” tegas salah satu aktivis yang tidak mau disebutkan namanya dalam temu wicara selama investigasi.red” (Jnd & tim)
