Buser24jam.com|Pessel-Sebuah gagasan kreatif dan inovatif membangun mental generasi muda Pesisir Selatan yang berprestasi, sehat, berakhlak mulia, serta berpendidikan, penyuluh Agama KUA Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan Syafridon, SHI, kenalkan Gerakan Milenial Anti Narkotika ( GEMANTIKA) melalui olahraga pencak silat.
Menurut Syafridon, generasi muda menjadi target cukup rentan untuk dihasut kedalam hal – hal negatif, dimana dapat merugikan masa depan, keluarga, dan pendidikan. Salah satunya tentang Narkotika.
Gerakan Milenial Anti Narkotika adalah sebuah gagasan atau gerakan sosial yang bertujuan mengajak generasi muda atau kaum milenial untuk aktif melawan, menolak, dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.
” GEMANTIKA (Gerakan Milenial Anti Narkotika) hadir sebagai wadah pembinaan remaja melalui pendekatan keagamaan, olahraga, dan pembentukan karakter,” tegasnya.
Dalam gerakan ini, Pencak Silat dijadikan sebagai ikon pembinaan karena tidak hanya melestarikan budaya bangsa, tetapi juga menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, keberanian, persaudaraan, serta menjauhkan remaja dari berbagai bentuk kenakalan, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Sebagai pembina pencak silat Syafridon juga penyuluh Agama Islam Kecamatan Lengayang, yang memberikan pembinaan keagamaan, motivasi, pendidikan karakter, serta pendampingan kepada para remaja agar menjadi generasi yang beriman, sehat, berprestasi, dan bebas narkoba.
Tujuan kegiatan Gemantika
bertujuan untuk, meningkatkan kesadaran remaja tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Menanamkan nilai-nilai agama sebagai benteng moral generasi muda.
Membentuk karakter remaja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.Menjadikan Pencak Silat sebagai media pembinaan fisik, mental, spiritual, dan budaya bahkan melahirkan sebuah prestasi.
Mengembangkan bakat dan potensi remaja melalui pencak silat sehingga kegiatan tersebut mewujudkan fisik yang sehat, positif, dan produktif yang dapat mencegah bahaya narkoba bagi remaja. Dan, menciptakan kader-kader pelopor Gerakan Anti Narkotika di lingkungan masyarakat.
” Dasar Kegiatan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujarnya.
Lebih lanjut melalui program pembinaan generasi muda melalui kegiatan keagamaan, olahraga, dan pembentukan karakter, untuk berkomitmen bersama dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kedepan pihaknya juga akan bekerjasama bersama Satresnarkoba Polres Pessel dalam penyuluhan hukum tentang narkotika, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui jaksa masuk sekolah.
Selain itu Syafridon sangat mengapresiasi rencana pendirian Badan Narkotika Kabupaten ( BNK), adanya BNK tentunya bisa menjadi langkah tepat dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Pessel.























Komentar