BUSER24JAM.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, bersama anggota DPRD Sumatera Utara, Hasyim, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.
Informasi tersebut mencuat setelah warga bernama Megah Miko mengaku melaporkan keduanya atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan pembongkaran tembok perumahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Wong Chun Sen menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta agar setiap laporan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” ujar Wong, Selasa (28/7/2026).
Ia bahkan mempersilakan KPK maupun Kejagung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Wong menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kota Medan belum dapat mengambil alih prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Contempo Regency karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Menurutnya, salah satu syarat penyerahan PSU adalah tingkat penjualan rumah telah melebihi 50 persen, sedangkan di kawasan tersebut baru mencapai sekitar 40 persen.
Selain itu, ia mengklaim sebagian besar warga perumahan juga menolak rencana pembongkaran tembok, sehingga membantah adanya intervensi dari pihak DPRD.
Wong menduga tuduhan gratifikasi yang beredar sengaja diarahkan untuk membangun opini negatif terhadap dirinya. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar.
“Kalau tuduhan suap itu tidak bisa dibuktikan, kami akan lapor balik dan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Meski muncul laporan ke aparat penegak hukum, Wong menyatakan tetap menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Contempo Regency.
Ia membenarkan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3). Namun, Komisi IV DPRD Medan juga masih membahas persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Laporan yang diajukan pelapor masih berupa pengaduan dan belum dapat diartikan sebagai pembuktian adanya tindak pidana.


















Komentar