![]()
Buser24jam.com,OGAN ILIR – Praktik berbahaya yang melanggar aturan ketat kesehatan dan perlindungan lingkungan terbongkar di Puskesmas KTM Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Awak media membuktikan secara langsung adanya pembakaran limbah medis secara terbuka di area belakang gedung pelayanan kesehatan itu — lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga dan lingkungan sekolah.
Berdasarkan penelusuran dan dokumentasi foto serta video yang diperoleh, terlihat jelas bekas pembakaran yang masih tersisa. Di antara tumpukan abu, masih terlihat sisa alat suntik dan berbagai peralatan medis lain yang ikut terbakar bercampur dengan sampah biasa. Ini membuktikan limbah yang seharusnya dikelola secara khusus justru diperlakukan sama seperti sampah rumah tangga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus kemarahan warga. Pasalnya, limbah medis masuk kategori bahan berbahaya dan beracun, yang pembuangannya diatur sangat ketat demi mencegah penularan penyakit serta pencemaran tanah, air, maupun udara. Lokasi pembakaran pun bukan di tempat terpisah, melainkan berhadapan langsung dengan pemukiman dan sekolah tempat anak‑anak belajar setiap hari.
Seorang warga yang bertugas di sekolah sekitar mengaku sudah lama mencium bau tak wajar yang menyengat.
“Kami sering mencium bau seperti obat‑obatan yang terbakar setiap kali ada asap mengepul dari arah belakang puskesmas. Baunya sangat tajam dan sering terbawa angin sampai ke halaman sekolah. Kami khawatir, apakah ini aman bagi kesehatan anak‑anak dan warga sekitar?” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 3 Juni 2026, dan jawabannya terekam dalam wawancara, Kepala UPT Puskesmas KTM Sungai Rambutan, Rita Sari, SKM, terbuka mengakui fakta tersebut. Ia mengakui hal itu terjadi karena ketidaktahuan dan kelalaian petugas kebersihan.
“Kami akui ada temuan itu, dan berdasarkan pengecekan awal, hal ini terjadi karena kelalaian petugas kebersihan yang belum memahami prosedur pengelolaan limbah medis yang benar,” ujar Rita Sari.
Ia tak menampik kesalahan lembaganya, memohon maaf kepada seluruh masyarakat, sekaligus berjanji memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Ke depannya kami akan jauh lebih berhati‑hati dan memperketat pengawasan. Kami juga tak segan menjatuhkan sanksi berat kepada petugas jika hal serupa terulang kembali,” tegasnya.
Meski sudah ada pengakuan dan janji perbaikan, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan besar: di mana sistem pengawasan dan pengendalian mutu yang seharusnya diterapkan sejak awal? Bagaimana mungkin petugas kebersihan bekerja tanpa pembinaan dan pengawasan yang memadai, padahal puskesmas adalah lembaga yang seharusnya menjadi teladan penerapan standar kesehatan?
Pembakaran sembarangan ini secara nyata melanggar Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Limbah Medis — pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi mulai dari denda administratif hingga pidana.
Oleh karena itu, awak media secara tegas menuntut Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir segera turun ke lapangan. Diperlukan pemeriksaan mendalam, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola limbah di puskesmas tersebut, hingga penerapan sanksi yang sesuai ketentuan yang berlaku — bukan sekadar peringatan lisan.
Seluruh bukti berupa rekaman lokasi, foto, hingga rekaman wawancara dengan Kepala Puskesmas telah tersedia dan siap diserahkan kepada pihak berwenang. Masyarakat menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji perbaikan, agar kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap terjaga.
Tim investigasi
(Buser24jam.com)
