![]()
PANGKALPINANG –Buser24jam.
Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, menimbulkan keresahan publik. Diawali kehadiran ponton di tengah alur pelayaran dinilai mengancam keselamatan kapal niaga maupun kapal lainnya sekaligus merusak lingkungan pantai wisata.
Masyarakat menilai perubahan kondisi laut yang sebelumnya jernih kini menjadi keruh. Hamparan pasir keras di pantai juga berubah menjadi lumpur halus akibat dampak penambangan di depan kawasan pariwisata.
“Hadirnya ponton isap produksi di tengah keresahan masyarakat terhadap adanya aktivitas penambangan di muka pantai Pasir Padi menjadikan perbincangan. Air laut sebelumnya jernih kini keruh. Pantai dengan hamparan pasir keras kini menjadi hamparan lumpur halus,” kata seorang warga yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kebijakan “Pangkalpinang Zero Tambang” yang selama ini digaungkan pemerintah kota. Namun di lapangan, aktivitas penambangan tetap berlangsung dan dapat dilihat langsung oleh ribuan masyarakat.
Masalah yang dinilai lebih serius adalah potensi kecelakaan kapal. Ponton isap yang beroperasi di tengah alur pelayaran dinilai mengganggu jalur kapal niaga yang mengangkut kebutuhan pokok dan BBM menuju Pelabuhan Pangkalbalam.
“Padahal itu alur perlintasan kapal niaga hendak mengantarkan kebutuhan masyarakat Pulau Bangka. Pelabuhan Pangkalbalam adalah urat nadi putaran ekonomi,” ujar sumber tersebut.
Warga menyayangkan sikap instansi terkait yang dinilai diam. KSOP Kelas IV Pangkalbalam yang sudah jrlas bertanggung jawab terhadap keselamatan Pelayaran disebut belum mengambil langkah tegas terkait berpotensi gangguan alur pelayaran.
Sementara petugas Polairud hanya melakukan patroli tanpa ada sanksi terhadap penambang PIP yang dianggap mengganggu kepentingan publik.
“Meskipun kegiatan penambangan PIP tersebut disetujui dengan penandatanganan nelayan, bukan artinya nelayan mempunyai penentu aturan,” ujar Firdaus ketua umum Forum Aspirasi Nelayan Pesisir, 25 /05/ 2026
Penandatanganan persetujuan oleh sebagian nelayan tidak serta-merta melegitimasi aktivitas yang mengganggu alur pelayaran dan merusak lingkungan. Kewenangan penentuan tata ruang laut dan keselamatan pelayaran tetap berada di tangan negara melalui KSOP dan instansi berwenang.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Polairud Polda Babel, maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang maupun DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait langkah penertiban.(Fr)
