![]()
Buser24jam. SELATPANJANG – Dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kredit bermasalah yang menyeret oknum pegawai BRI Cabang Selatpanjang kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti. Persoalan ini dinilai telah menyentuh aspek kepatuhan perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, hingga kemerdekaan pers.
Polemik mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan digital dan dokumentasi lapangan yang diduga memperlihatkan praktik penanganan kredit bermasalah melampaui batas etika dan prosedur hukum. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan, asas perlindungan konsumen, serta hak konstitusional warga negara.
Kasus bermula dari penanganan kredit milik debitur berinisial JM, warga Desa Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat. Seorang eksekutif kredit BRI Cabang Selatpanjang berinisial Jamil diduga memasang baliho bertuliskan “DIJUAL CEPAT” di rumah debitur tanpa melalui mekanisme lelang resmi melalui KPKNL. Tindakan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur penyelesaian agunan dalam sistem hukum jaminan kebendaan.
Pengamat menilai pemasangan baliho komersial secara terbuka pada rumah debitur tanpa putusan eksekutorial maupun proses lelang resmi berpotensi mencederai martabat nasabah dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga debitur. Dalam perspektif hukum perbankan, proses penagihan wajib mengacu pada prinsip kepatuhan, itikad baik, proporsionalitas, serta perlindungan konsumen sesuai regulasi OJK.
Situasi berkembang ketika proses konfirmasi jurnalistik yang dilakukan Kabiro http://Suararakyat.info, T. L. Sahanry, diduga berujung pada komunikasi bernada intimidatif melalui media elektronik. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, oknum pegawai tersebut diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan dan dugaan upaya doxxing. Salah satu percakapan memuat frasa “berita sampah” yang ditujukan terhadap produk jurnalistik.
Tindakan yang mengarah pada penghambatan kerja jurnalistik berpotensi berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap keluarga debitur dan pernyataan bernada pengusiran penghuni rumah sebelum adanya putusan eksekusi berkekuatan hukum tetap juga menjadi sorotan. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Sorotan publik semakin tajam karena debitur diketahui sedang bekerja di Malaysia sebagai PMI, sehingga muncul pertanyaan soal sensitivitas dan profesionalitas pendekatan penagihan terhadap keluarga nasabah yang ditinggalkan. Di tengah perhatian publik, pihak BRI menggelar forum mediasi terbuka di kantor cabang BRI Selatpanjang, Jalan Diponegoro, Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.****
Editor….zamri.
