![]()
Buser24jam.com,OGAN ILIR – Amarah warga Desa Purna Jaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, meledak sudah! Bukan lagi sekadar protes kecil, tapi GERAKAN BESAR yang melibatkan warga dari Dusun 1, Dusun 2, hingga Dusun 3 serentak menutup rapat akses jalan. Sasaran empuknya: aktivitas pengangkutan tanah hasil galian C milik Pemilik galian bernama IJET.
Penyebabnya bukan satu, tapi rangkaian pelanggaran yang keterlaluan. Terungkap di muka umum: lahan seluas 1 hektar yang digarap Ijet ternyata MASIH SENGKETA WARISAN, izin yang dijadikan alasan TIDAK SESUAI LOKASI sebenarnya, dan praktik penambangan ini dinilai LIAR TANPA DASAR HUKUM yang sah.
Kemarahan ini meluap lewat pernyataan tegas RATNO, yang bertindak sebagai Ahli Waris, mewakili tujuh bersaudara pemilik sah tanah peninggalan orang tuanya. Ia berapi-api berbicara di lokasi pemblokiran, Minggu (24/5/2026).
Menurut Ratno, kisah bermula dari ulah oknum bernama SIRA’IT. Tanah seluas 1 hektar yang merupakan harta peninggalan orang tua dan hak milik sah tujuh bersaudara, nekat diperjualbelikan oleh Inisial Sira’it ke tangan Ijet. Transaksi curang ini dilakukan diam-diam, tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris, termasuk Ratno.
“Ini tanah warisan orang tua kami, hak milik tujuh bersaudara. Belum ada pembagian, belum jelas kepastian hukum pembagian haknya, Sira’it nekat jual ke Ijet di belakang kami. Itu penipuan, itu perbuatan tidak sah! Saya mewakili saudara-saudara saya menegaskan: mereka tidak punya hak sedikit pun atas tanah ini. Ini perampasan hak waris,” bentak Ratno dengan suara menggelegar.
Masalah makin runcing saat dibongkar soal perizinan. Sudah dua minggu Ijet mengeruk tanah, mengaku punya izin resmi, tapi ternyata BOHONG BESAR!
“Izin yang dia pegang itu lokasinya beda jauh! Titik lokasi yang tertulis di surat izin itu di mana, tapi dia gali di mana? TIDAK SESUAI LOKASI SAMA SEKALI! Artinya apa? IJET INI TAMBANG LIAR! Dia mengeruk kekayaan alam di tanah warisan yang masih sengketa, dengan izin yang tidak berlaku di tempat ini. Ini pelanggaran pidana murni,” tegas Ratno yang didukung ratusan warga.
Kemarahan Ratno mewakili ahli waris bukan sendirian. Warga Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3 Desa Purna Jaya bersatu padu. Mereka tidak terima jalan desa yang baru sedikit diperbaiki kini rusak parah dihantam truk-truk gandeng bermuatan berat. Debu beterbangan membuat napas sesak, lingkungan rusak, dan risiko longsor mengancam pemukiman.
“Kami satu desa dari tiga penjuru dusun sepakat: JALAN DITUTUP TOTAL! Jangan harap ada satu butir tanah pun bisa dibawa keluar selama masalah ini belum beres. Kami bukan menghalangi rezeki orang, tapi kami tolak kejahatan, tolak izin yang tidak pas lokasi, dan tolak tanah warisan warga digarap seenaknya oleh orang yang tidak punya hak,” ujar perwakilan warga yang memimpin blokade.
Warga tidak takut, mereka bersiaga siang malam. Bagi mereka, ini soal harga diri desa, perlindungan hak milik warga, dan keamanan lingkungan tempat mereka tinggal.
Berdasarkan aturan tegas UU Minerba, Galian C wajib punya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau SIPR dengan lokasi persis sesuai peta dan koordinat yang disahkan pemerintah. Menggali di lokasi lain dari yang tertera di izin atau beroperasi di atas tanah yang masih dalam sengketa warisan, secara otomatis tergolong TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, jalan masih tertutup rapat. Warga bersumpah baru akan membuka jalan kalau:
1. Status sengketa tanah warisan selesai dan jelas kepemilikannya secara hukum.
2. Izin galian C sah, lengkap, dan SESUAI LOKASI PENGGALIAN saat ini.
3. Ada jaminan tertulis perbaikan jalan dan keamanan lingkungan desa.
Pemerintah Kecamatan Indralaya Utara dan Dinas ESDM Ogan Ilir ditunggu kehadirannya secepatnya. Warga mengancam kalau aparat lemah atau pilih kasih, blokade akan diperluas dan diperkeras.
“Jangan cuma datang basa-basi. Kami mau tindakan tegas! Segel alat berat, hentikan aktivitas ilegal ini, dan usut tuntas oknum yang mainkan izin tidak sesuai lokasi serta tanah warisan warga. Jangan sampai warga harus jadi polisi sendiri terus-menerus,” serukan warga Dusun 1, 2, dan 3 bersahutan.
Mata publik kini tertuju ke Ogan Ilir. Apakah pelaku tambang liar di tanah sengketa warisan ini akan dibiarkan lolos, atau hukum ditegakkan di Desa Purna Jaya?
(Tim Investigasi Khusus Media Buser24jam.com)
