![]()
Buser24jam-Pangkapinang. Kasus hukum yang menjerat seorang suami berujung pada retaknya rumah tangga. Setelah suami berinisial IZ (45) divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Istrinya, sebut saja IN (32), resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pangkalpinang didampingi temannya yang juga sebagai saksi gugat cerai pada 5 Januari 2026 lalu alasannya suami tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai kepala rumah tangga dengan alasan suami tidak memberi nafkah karena sedang menjalani pidana selama kurungan 1 tahun 6 bulan dalam perkara penggelapan.
“Sejak suami ditahan, saya harus menanggung nafkah anak seorang diri hingga saya bersama tiga anak saat ini tinggal bersama ibu dengan keadaan sulit ini merasa rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan “Saya capek lahir batin anak-anak butuh kepastian. keputusan menggugat cerai sudah dipikirkan matang.” Saya hanya ingin hak asuh anak dan bisa melanjutkan hidup, kalupun ada jodoh yang lebih baik ujarnya singkat saat ditemui. ujar IN
Sementara itu, pihak keluarga IN membenarkan bahwa saat ini anaknya bernama IN sudah mengajukan gugat cerai dan menunggu jadwal sidang singkat Ibunya kepada redaksi.( Rd)
