![]()
Buser24jam.com, Palembang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, Pertamina menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten melakukan pengawasan internal dan pengendalian operasional guna memastikan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan dengan aman, lancar, dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan operasional distribusi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperkuat sinergi dan koordinasi dengan mitra kerja, melalui penerapan sistem monitoring yang terintegrasi, pengawasan berlapis terhadap armada mobil tangki, serta evaluasi berkala terhadap seluruh proses penyaluran BBM. Pertamina juga menerapkan quality control secara menyeluruh hingga ke titik akhir penyaluran di SPBU, sehingga apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian kualitas BBM, hal tersebut dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti sebelum sampai ke tangan konsumen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
“Pertamina berkomitmen penuh menjaga integritas dalam setiap proses distribusi energi. Kami bersama mitra kerja terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Pertamina menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM wajib mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Awak Mobil Tangki (AMT) maupun pihak lainnya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) serta langkah hukum yang berlaku.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan guna bersama-sama menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran dan berkeadilan. Apabila menemukan indikasi penyimpangan atau praktik ilegal terkait BBM, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.(Redaksi)
