![]()
Buser24jam.com,PALEMBANG – Kemerdekaan pers di Sumatera Selatan kembali terancam. Seorang jurnalis bernama Fidtroh menjadi korban intimidasi, makian, hingga ancaman fisik yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Subdit Paminal Polda Sumatera Selatan.
Aksi ini disinyalir bermula dari ketidaksenangan terhadap aktivitas jurnalistik korban, yang dituduh sebagai pengelola akun TikTok Muba Bersatu (@informasi..aktual) yang dikenal vokal menyuarakan isu-isu krusial di daerah.
Alih-alih menggunakan mekanisme hukum yang sah seperti hak jawab atau mediasi pers sesuai undang-undang, pelaku justru menempuh jalan non-prosedural dan menakut-nakuti.
Melalui pesan WhatsApp, oknum tersebut tidak hanya melontarkan tuduhan sepihak, tetapi juga mengirimkan data identitas pribadi Fidtroh beserta anggota keluarganya.
Tindakan membocorkan privasi keluarga ini dinilai sebagai upaya pembungkaman yang sistematis. Ini bukan sekadar kata-kata kasar, melainkan serangan terhadap ruang privat yang bertujuan meruntuhkan mentalitas jurnalis dalam menyuarakan kebenaran.
PUNCAKNYA: FOTO KORBAN + PESAN “HATI-HATI DI JALAN”
Puncak dari serangkaian intimidasi ini adalah pengiriman foto diri Fidtroh disertai pesan singkat yang bernada ancaman nyata:
“Hati-hati di jalan.”
Dalam konteks konflik pers, kalimat tersebut bukan lagi sekadar peringatan, melainkan sinyal bahaya yang mengancam keselamatan fisik jurnalis di lapangan.
“Tindakan mengirimkan foto korban dengan pesan ‘hati-hati di jalan’ bukan lagi sekadar peringatan, melainkan teror yang nyata. Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami diintimidasi hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas M. Kholik, rekan sejawat korban.
Insiden ini memicu kemarahan dan solidaritas kuat dari sesama insan pers. Obie, salah satu jurnalis yang mendukung korban, menuntut tindakan tegas dari institusi kepolisian.
“Jika teror terhadap satu wartawan dibiarkan, maka esok hari kebenaran akan mati di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Kami menuntut Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas siapa di balik nomor tersebut. Jika terbukti anggota, harus disanksi tegas. Jika mencatut nama institusi, harus segera ditangkap!” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Fidtroh bersama tim hukum dan organisasi profesi pers tengah menyiapkan laporan resmi. Kasus ini akan dikawal sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman yang melanggar:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan.
– UU ITE terkait pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menyerang jurnalis berarti menyerang hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.(red”tim)
Editor:Juanda
