![]()
Suka Makmue, 27/01/2026
Buser24jam com.
Pemerintah kabupaten Nagan Raya menutup operasional sebagian HGU PT kharisma Iskandar muda yang bermasalah tanah dengan masyarakat
Penutupan Tanah hak guna usaha (HGU) PT KIM tersebut dengan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada perseroan terbatas kharisma Iskandar muda di kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh tahun 2026.
Penyerahan SK Bupati di Nagan Raya di serahkan oleh Teuku khalillullah Camat Tadu raya di dampingi Said Arifin camat Beutong, Kepala Satpol PP Nagan Raya dan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya.
Di terima oleh feri Hamdani, SP selaku manajer perkebunan PT Kim.
Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di kantor perkebunan PT Kim.
Ir. H.Hizbulwatan Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan yang juga ketua Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemkab Nagan Raya menyampaikan pada awak media
Pelaksanaan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya
Merekomendasikan untuk penerapan sanksi administratif kepada PT kharisma Iskandar muda sampai PT Kim menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah yang masuk HGU PT KIM maupun yang di garap oleh PT Kim.
Apabila PT kharisma Iskandar muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya maka akan di kenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegas Hizbulwatan.
Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim
Melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa tersebut atau kepada camat setempat
Dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.
Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.
Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Nagan Raya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah.
Masih banyak perusahaan perusahaan yang lain akan kami evaluasi secara menyeluruh.
Tutup Ir.H.hizbulwatan.
(IBNU)
