![]()
BERAU, KALIMANTAN TIMUR – Dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT KDC di kawasan permukiman dan dalam wilayah kota Kabupaten Berau terus menuai sorotan publik. Warga menilai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap kegiatan tambang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin 05/01/2026 aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta Izin Lingkungan.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, setiap kegiatan usaha pertambangan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki seluruh instrumen tersebut. Tanpa AMDAL, SKKLH, dan Izin Lingkungan, kegiatan penambangan tidak dapat dilaksanakan dan tidak berhak memperoleh izin usaha.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Aktivitas penambangan yang berada di Blok Prapatan, kawasan Tanjung Redeb—yang merupakan wilayah perkotaan—juga mendapat kritik tajam dari tokoh masyarakat Kabupaten Berau.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan, bukan justru terkesan melakukan pembiaran.
“DLHK seharusnya melindungi masyarakat dari dampak lingkungan, tetapi kenyataannya terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang yang berlangsung di tengah kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara di kawasan Prapatan masih terus berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan ketegasan penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Berau.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan, audit perizinan, dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
(Fendy)
