
Pangkalpinang, buser24jam
Sosialisasi penerapan jasa kepelabuhanan dilingkungan Pt Pelindo Regional 2 Pangkalbalam dihadiri 46 (Empat Puluh Enam) perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan yang dilakasanakan oleh Pt Pelindo Regional 2-Pangkalbalam bertempat di Hotel Aston Kota Pangkalpinang-Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 14/9/2025.
Hadir undangan secara umum mewakili perusahan maupun organisasi kepelabuhan diantaranya Indonesia Nasional Shipowners Association (INSSA) DPC Pangkalbalam diketuai Eko Supriadi, Se dan ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Herrie Arianto DPC Pangkalbalam dan diwakili Staf Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan KSOP kelas IV Pangkalbalam.
Staf Pelindo Rozi selaku pembicara mengguraikan maksud dan tujuan Pt Pelindo Regional Pangkalbalam melakukan sosialisasi penerapan jasa kepelabuhanan dilingkungan PT Pelindo Regional 2 Pangkalbalam dengan pertimbangan dan evaluasi untuk mendukung operasional maupun pemeliharaan fasilitas kepelabuhanan dengan penyesuaian biaya operasional memicu kenaikan biaya bahan bakar BBM, biaya pemeliharaan alat mekanik serta biaya operasional lainnya,
Rozi menyampaikan sosialisasi penerapan jasa kepelabuhan untuk dilakukan pembahasan tarif jasa kepelabuhan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 8 Mei 2025, selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2025 dan pada tanggal 30 juli 2025 lalu hingga adanya protes dari perwakilan pengguna jasa, seiring waktu dan revisi hingga disepakati bersama kesesuaian jasa kepelabuhanan pada tanggal 24 September 2025 lalu.
Penjelaskan jasa Kepelabuhan Regional2 Pangkalbalam berdasarkan kesepakatan bersama tertuang dalam notulen ditandatangani bersama dan pemberlakuan jasa kepelabuhan diantaranya:
1. Jasa terminal penumpang dan tanda masuk (Pas) Pelabuhan pemberlakuan, 1 November 2025
2. Jasa penggunaan alat dan tarif pelayanan jasa rupa rupa usaha lainnya, pada 1 November 2025
3. Jasa pemanfaatan fasilitas dan kebersihan bongkar muat diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026
4. pelayanan jasa rupa rupa usaha lainnya sampah kapal Roro sampah kapal Cargo, sampah Kapal Expess bahari dan sampah kapal Pelayaran Rakyat (PERLA), tutup Rozi
Dijelaskan untuk penyesuaian jasa barang pada intinya perlu untuk dilakukan sosialiasi kepada pengguna jasa dan selanjutnya disampaikan kepada kementerian perhubungan secara tertulis untuk mendapatkan arahan pertimbangan ditetapkan serta diumumkan dan disosialisasikan kepada penguna jasa kepelabuhanan 1 bulan sebelum perubahan jasa kepelabuhanan yang dimaksut, tutup Rozi (Red)