
Mentawai,BUSER24Jam.com – Polres Kepulauan Mentawai bersama satuan Airud melakukan tagkap tangan pembawa ganja di pelabuhan tuapejat, yang inisial A. Saat mengambil paket di atas kapal Mentawai fans pada tanggal, Senin (28/04/25) pukul 10.30. wib.
Pada inisial A di geledah, terdapat sebuah paket kardus yang di lakban dengan warna merah, yang bermerek atas nama W. Berisikan narkoba golongan 1 dengan berat,41,67 ons. A.tidak bisa membantah pada saat barang tersebut di buka oleh Kasat Airud dan beberapa anggota polres .A.lanngsung di bawa ke polres untuk diamankan dan melakukan pengembangan dengan penemuan paket tersebut.
Dalam pengembangan, inisial A. Mengatakan barang tersebut bukan punya saya dan inisial W. Meminta tolong untuk mengambil paket yang ada di atas kapal Mentawai fans. Karena hubungan saya cukup baik sama W, tanpa curiga dan bertanya apa isi paket tersebut. Dan sambil menjemput tamu di pelabuhan tuapejat.
Sementara dari keterangan inisial A dan W, mengakui bahwa pemilik paket tersebut adalah,WNA inisial K.asal ( Brazil) 39 thn.
Dan seterusnya di lakukan pemanggilan ke WNA tersebut.
Untuk mengetahui selanjutnya di lakukan tes urine di RSUD Mentawai pada pukul 8,10 wib. Sementara hasil tes labor yang di keluarkan RSUD, inisial A.danW, tidak positif memakai. sedangkan WNA inisial K,asal Brazil,(39), positif memakai narkotik jenis GANJA golongan 1.
Kapolres kepulauan Mentawai ,AKBP Rory Ratno A,S,E,M,M,M, Tr,Opsla, melalui Kasat Satresnarkoba,IPTU Ali As Mardoni,SH Senin tanggal (5/5/25) mengatakan kejadian penangkapan golongan 1 jenis ganja kering tersebut, terjadi Pada hari Senin (28/5/25) sekira pukul 10 ,30 wib di pelabuhan tuapejat Mentawai.
Pihak polres Kepulauan Mentawai menerangkan kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat melalui Kasat Airud bersama anggota , melakukan penangkapan seorang laki laki inisial A . kemudian kasat Airud memanggil anak kapal untuk menyaksikan.
Menurut pengakuannya laki laki yang menjemput paket tersebut , Tidak mengenalnya.
Setelah di lakukan pembukaan paket oleh anggota polisi dan ternyata GANJA kering golongan 1 dan di saksikan oleh anak kapal Mentawai fans . setelah itu kemudian di bawa ke kantor polres Kepulauan Mentawai untuk menindaklanjuti pemeriksaan.
Sementara pasal yang di kenakan sangsi UU KUHP no.111, Yang tanpa hak atau melawan hukum yang menanam memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotik golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta, pidana denda paling sedikit, delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah
Ungkap kasat Satresnarkoba ( lase)