Muntok- Buser24jam.
Sebanyak delapan orang pedagang asongan wilayah pelabuhan Asdp Cabang Tanjung Kalian Muntok diwajibkan membayar uang restribusi Rp 3000 rupiah perharinya x 1 bulan rata rata Rp 90000 rupiah. pembayaran dilakukan 1x transaksi selama 3 bulan dengan total total Rp 270.000 rupiah untuk satu orang pedagang asongan.
Mamun belakang ini hal tersebut serasa menjadi beban pedagang dikala tidak mendapatkan keuntungan, pasalanya tidak setiap hari berjualan di wilayah pelabuhan namun adanya kewajiban yang harus dibayar jika berjualan di pelabuhan asdp ini, ujar septi menceritakannya kepada media kadang hingga pulang kerumah dagangan masih utuh, tapi mau bagaimana lagi kami pedagang asongan diharuskan membayar jika berjualan di wilayah pelabuhan asdp cabang tanjung kalian muntok bangka.
Ditambahkan olehnya pemberlakuan batas jualanpun hanya di ruang parkir kendaraan tidak boleh lagi masuk ke terminal apalagi sampai ke dalam kapal. Kembali terhapat tiket kewajiban pedagang asongan dikutip uang pass masuk pelabuhan menjadi kecemburuannya terhadap pihak lainnya diangap tidak mempunyai keadilan, kenapa terhadap pedagang kecil yang harus membayar sementara kami sering perhatikan pihak lainnya tidak bayar padahal pakai mobil mewah bahkan dianggap orang berduit, ceritanya pada 19/11/2023 lalu
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media berupaya mendapatkan klarifikasi dari asdp cabang tanjung kalian Muntok