![]()
PESISIR SELATAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) bersiap melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan yang dinilai menutup diri dan tidak transparan terkait keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai isu lingkungan hidup.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula saat pihaknya melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan. Surat tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan informasi terkait kolam limbah milik PT Incasi Raya dan PT Trans Energi Utama (TEU).
Dinas Lingkungan Hidup memberikan jawaban agar AJPLH meneruskan permohonan informasi tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua AJPLH secara resmi mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kominfo C/q Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 27 April 2026. Namun, hingga saat ini pihak Pemkab Pesisir Selatan sama sekali belum memberikan balasan maupun kejelasan.
”Sangat disayangkan, sampai saat ini belum ada balasan yang kami terima. Atas dasar inilah kita akan melakukan gugatan ke KIP tentang keterbukaan informasi publik,” tegas Soni dalam keterangannya.
Soni menilai, sikap diam yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Pesisir Selatan mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk menutupi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik.
Padahal, menurut Soni, poin yang dipertanyakan oleh AJPLH berkaitan erat dengan program pembangunan berkelanjutan yang wajib memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini.
Di akhir pernyataannya, Soni menyayangkan kepemimpinan kepala daerah saat ini yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak atas informasi masyarakat.
”Bupati terpilih saat ini bukannya peduli terhadap lingkungan, tetapi kenapa harus tertutup tentang berkelanjutan lingkungan hidup yang baik dan sehat?” pungkas Soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo maupun PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan atau penolakan pemberian informasi tersebut.(Team Redaksi)
