![]()
Langkat Buser24jam.com | — Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Utara meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa dugaan markup dalam pengadaan kertas soal ujian Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025–2026 di Kabupaten Langkat, Rabu (21/05/2026).
Permintaan tersebut disampaikan setelah AJAK Sumut melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejatisu pada 20 Mei 2026. Surat tersebut dikabarkan telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam laporannya, AJAK Sumut menyoroti dugaan markup pengadaan kertas soal ujian yang disebut dikerjakan oleh rekanan UD.BK yang beralamat di Kota Binjai.
Ketua DPW AJAK Sumatera Utara, ABDI ANSHARI IBNU HAJAR, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara serius dan transparan.
“Benar, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi telah melaporkan dugaan markup pengadaan kertas soal ujian ke Kejatisu, dan saat ini kami menunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Abdi kepada awak media.
Ia menegaskan, laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Menurutnya, langkah pelaporan itu merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, khususnya dalam pengadaan kebutuhan ujian sekolah dasar.
Abdi juga meyakini pihak kejaksaan akan konsisten dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.
“Saya yakin pihak kejaksaan akan memeriksa dugaan tersebut. Saya berharap seluruh pihak yang berkaitan segera dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat maupun pihak rekanan terkait dugaan tersebut.
(redaksi)
