![]()
Buser24jam.com,BANYUASIN – Keberadaan gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, kini menjadi sorotan tajam. Meskipun pemberitaan mengenai aktivitas tersebut sudah viral di berbagai media online, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Bahkan, laporan yang telah disampaikan oleh sejumlah wartawan justru mendapat respons yang dinilai lambat dan seakan diabaikan. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penegakan hukum di Polsek Talang Kelapa?
LOKASI STRATEGIS, AKTIVITAS TERANG-TERANGAN
Gudang yang diduga milik seseorang bernama “Ali” ini berlokasi di sekitar KM 14 Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Talang Kelapa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut sangat strategis dan mudah diakses, sehingga memudahkan keluar-masuk mobil tangki pengangkut CPO secara rutin, baik siang maupun malam hari.
Warga sekitar menduga bahwa CPO yang ditampung berasal dari sumber yang tidak jelas legalitasnya, kemudian didistribusikan kembali tanpa izin resmi. Selain masalah hukum, aktivitas ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
LAPORAN WARTAWAN DIABAIKAN? “BELUM ADA PERINTAH”
Kronologi yang mencuat menunjukkan bahwa laporan terkait dugaan CPO ilegal ini pertama kali ditangani oleh Ipda Ahmad, Panit Intel Polsek Talang Kelapa. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang nyata.
Bahkan, sejumlah wartawan yang datang untuk menanyakan perkembangan laporan mengaku mendapat jawaban yang mengecewakan. Petugas di lokasi disebut-sebut beralasan bahwa tindakan baru bisa dilakukan “jika sudah ada perintah” dan laporan harus “sesuai SOP”.
Pernyataan ini dinilai aneh dan memprihatinkan, mengingat dugaan pelanggaran hukum sudah terjadi secara terbuka dan laporan telah disampaikan. Masyarakat mempertanyakan, apakah SOP dan perintah dimaksud justru menjadi alasan untuk menunda atau bahkan melemahkan upaya penegakan hukum?
GABUNGAN LSM GPP SUMSEL DAN WARTAWAN DESAK TINDAK LANJUT
Merespons situasi ini, Gabungan LSM Gerakan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan bersama para wartawan mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Talang Kelapa dan jajaran, untuk segera turun tangan.
“Kami tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal ini berjalan seenaknya sementara laporan masyarakat diabaikan. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas perwakilan Gabungan LSM GPP Sumsel.
Mereka menuntut agar kepolisian segera melakukan:
1. Pemeriksaan langsung ke lokasi gudang tersebut.
2. Mengecek kelengkapan izin dan legalitas usaha.
3. Menindak tegas sesuai hukum jika terbukti melanggar.
4. Memberikan penjelasan transparan mengapa laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
KAPOLSEK TIDAK DI TEMPAT, JAWABAN TIDAK JELAS
Saat tim wartawan dan perwakilan Gabungan LSM GPP Sumsel mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Talang Kelapa, mereka mendapati bahwa Kapolsek tidak berada di tempat.
Saat ini, jabatan Kapolsek Talang Kelapa dipegang oleh AKP Herli Setiawan, S.H., M.H. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan yang jelas dari beliau maupun jajaran terkait tuntutan dan pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat serta elemen massa.
PERTANYAAN BESAR: ADA APA DENGAN POLSEK TALANG KELAPA?
Kasus ini kini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang sudah viral, terlihat jelas, dan sudah dilaporkan, justru terkesan dibiarkan?
Apakah ada unsur pembiaran, kelambanan, atau bahkan ada kepentingan tertentu di balik layar yang membuat aparat enggan bertindak? Masyarakat menunggu jawaban dan bukti nyata bahwa hukum di Talang Kelapa masih berjalan tegak lurus dan tidak pandang bulu.red”
Editor:Juanda
