Buser24jam.com, OGAN ILIR-
Tim gabungan Polda Sumsel melakukan pembongkaran secara paksa terhadap gudang minyak yang diduga ilegal terbesar di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023).
Pembongkaran gudang minyak yang diduga ilegal terbesar ini berada di Dusun IV Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan gudang minyak yang diduga ilegal terbesar ini hanya berjarak lebih kurang 1 Kilometer (KM) dari Mapolres Ogan Ilir.
Tim gabungan Polda Sumsel ini terdiri dari Dirkrimsus, Brimob, dan pihak Pol PP Ogan Ilir, anggota Polres Ogan Ilir dan pemerintah Desa setempat.
Awalnya tim gabungan ini sangat sulit untuk melakukan pembongkaran terhadap gudang minyak yang sudah beroperasi belasan tahun ini dan beromset puluhan miliar rupiah perbulan.
Sehingga membuat tim gabungan ini melakukan pembongkaran secara paksa yang disaksikan oleh RT setempat dalam membuka secara paksa terhadap pintu gudang yang tergembok dengan sebuah linggis.
Alhasil gudang berhasil dibongkar, para anggota pun dibuat terperangah dengan isi gudang dengan penuh baby Tanki segi empat warna putih yang jumlah ratusan yang rata-rata berisi minyak tersebut.
Tak sampai disitu, banyak ditemukan juga tangki berukuran besar dengan kapasitas bervariasi mulai dari 5 ton, 9 ton, 10 ton, 16 ton, bahkan 48 ton. Petugas gabungan juga mengumpulkan alat-alat bukti lain, seperti mesin pompa jet pump, alat pengukur dan lain sebagainya.
Dari keterangan RT 7 Dusun IV Desa Tanjung Pering, Subandrio atau dikenal Jek (59) mengaku, gudang tersebut sudah 6 tahun beroperasi.
“Selama beroperasi pemilik gudang tidak ada koordinasi terkait aktivitas gudang ini, apalagi izin, tidak pernah berurusan,” ungkapnya saat ditemui wartawan dilokasi, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, dirinya kenal dengan pengawas gudang. “Untuk pemiliknya kami tidak pernah tahu. Tapi kalau tidak salah pengawasnya Usman anggota Brimob, ada juga yang ngomong kalau Gudang tersebut diduga milik bos mafia BBM inisial (edi) ”tuturnya.
Rep:Juanda
Editor:L Bagus