![]()
Painan,Pessel – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi menyampaikan tanggapan terhadap gugatan intervensi yang diajukan oleh Forum Pemuda Sumatera Barat (FPSB) dalam sidang perkara perdata 34/Pdt.Sus-LH/2025/PN Pnn dan 35/Pdt.Sus-LH/2025/PN Pnn di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (12/12/2025). Gugatan intervensi FPSB ini terkait dengan perkara gugatan lingkungan hidup terhadap kolam limbah yang tidak kedap air yang sebelumnya dilayangkan oleh AJPLH.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum AJPLH Soni,S.H.,M.H.,M.Ling akan meminta kepada majelis hakim untuk menolak atau setidaknya mengesampingkan gugatan intervensi yang diajukan oleh FPSB nantinya. Menurut soni, permohonan intervensi tersebut dinilai tidak memiliki hubungan kepentingan hukum yang cukup jelas dengan pokok perkara yang sedang diperjuangkan AJPLH, yaitu terkait kolam limbah yang tidak kedap air yang dapat berdampak tercemarnya dan terkontaminasinya air tanah.
”Kami menilai gugatan intervensi yang akan di ajukan FPSB ini sebagai upaya yang dibuat-buat dan terkesan sengaja untuk mengaburkan fokus aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup dalam memperjuangkan lingkugan yang baik dan sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang No.32 Tahun 2009,” tegas soni.
AJPLH menyoroti dalil intervensi FPSB yang menyatakan bahwa mereka memiliki kepentingan untuk ‘menyelamatkan pembangunan dan investasi’ di daerah tersebut. Dalil ini dianggap bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan hidup dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009.
”Kami menduga keras FPSB ini hanya menjadi kepanjangan tangan atau tameng bagi pihak-pihak yang berkepentingan agar perkara lingkungan ini menjadi berlarut-larut. Karena tidak ada satu pun dalil mereka yang secara substansial membuktikan bahwa lingkungan yang kami gugat telah dibela oleh mereka. Justru sebaliknya, dalil mereka bernada melindungi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dengan berdampak tercemarnya air tanah,” tambah soni.
Soni menegaskan bahwa gugatan aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup murni bertujuan untuk pencegahan perusakan lingkungan air tanah akibat tidak kedap air kolam limbah yang dikelola oleh pihak perusahaan.
”Kami meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk mengutamakan penyelamatan alam yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara, dibandingkan dengan dalil-dalil intervensi yang kami nilai hanyalah gimmick hukum,” tutup soni.(Team Redaksi)
