![]()
Painan,Pessel :
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyayangkan unggahan di Facebook “Rudi Kaca” yang meminta Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup untuk mencabut ke dua gugatan Legal Standing terhadap PT.Kemilau Permata Sawit dan PT.Muara Sawit Lestari di Pessel Sumatera Barat.
Soni menyebutkan pernyataan akun Facebook yang mengatasnamakan pemuda Pessel yang merasa kecewa dengan gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan karena perusahaan tersebut berdiri 200 meter di belakang rumahnya.
“Padahal dua perusahaan tersebut berkedudukan di Tapan dan Lunang kog biasa -bisanya kedua perusahaan tersebut berada 200 meter di belakang rumahnya,”terang Soni yang sudah 14 tahun berdomisili di Pessel.
Yang anehnya lagi kenapa PT.Tranco Energi Utama tidak dia kaitkan jika mengatas namakan pemuda Pessel kog hanya dua perusahaan saja,”ungkap soni
Harusnya pemuda atau masyarakat bersyukur, sebab yang di gugat adalah Kolam Limbah Yang Tidak Kedap Air dan bukan adanya dampak limbah yang sedang terjadi saat ini.
“Karena gugatan ini untuk pencegahan dampak kontaminasi limbah terhadap air tanah kedepannya dan dimasa mendatang,”tegas soni
Sebab Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang pada intinya menyatakan bahwa “Pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup.
“Pertanyaannya apakah kolam limbah dua perusahaan tersebut sudah kedap air atau belum…?
Jadi tidak nyambung apa yang disampaikan oleh akun Facebook”Rudi Kaca ” dengan dalil-dalil yang ada di gugatan organisasi lingkungan hidup.
“Dan harusnya sebagai pemuda Pessel mendukung gugatan kami agar di masa mendatang tidak terkontaminasi air tanah dengan limbah pabrik karena kolam limbah yang tidak kedap air.
Apalagi jika rumah pemilik akun facebook “Rudi Kaca” benar hanya berjarak 200 meter dari dua perusahaan tersebut,”tutup Soni.(Team Redaksi)
