PEKANBARU – Lebih dari setahun sejak laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di polresta pekanbaru dilayangkan pada Mei 2025, perkara ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, penyidik masih mempertahankan status perkara pada tahap penyelidikan, tanpa adanya gelar perkara maupun peningkatan ke tahap penyidikan.
Padahal, menurut tim kuasa hukum pelapor yakni Syurya Alhadi,S.H.,M.H dan Nickita,S.H dari Kantor Hukum Sang Purnama menyatakan bahwa berbagai alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Mulai dari rekaman CCTV yang merekam dugaan penganiayaan, hasil visum et repertum, hingga keterangan dua orang saksi yang telah diperiksa. Bahkan, terlapor berinisial “R” juga telah memenuhi panggilan penyidik.
Namun fakta tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara.
Akibat lambannya perkembangan perkara, terlapor berinisial “R” yang diduga melakukan penganiayaan hingga kini masih bebas beraktivitas, sementara korban terus menunggu kepastian hukum yang belum juga datang.
“Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan gelar perkara. Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, visum sudah ada, CCTV juga sudah diserahkan. Yang kami minta hanya kepastian hukum, bahkan terlapor masih berani menghubungi dan mengintimidasi korban” ujar kuasa hukum pelapor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penanganan perkara tersebut. Apa yang menyebabkan perkara yang telah didukung sejumlah alat bukti masih bertahan di tahap penyelidikan? Apakah masih ada alat bukti yang dianggap belum mencukupi, atau terdapat kendala lain?
Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan sekaligus segera melaksanakan gelar perkara agar ada kepastian mengenai arah penanganan kasus.
Korban juga berharap aparat penegak hukum khususnya polresta pekanbaru dapat memberikan rasa keadilan melalui proses yang profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(Team Redaksi)

























Komentar