Mentok- Buse24jam.com
Tanpa ada rasa takut aktifitas jual beli timah berada di kampung sekip belakang toko material siongbun sehingga membuat orang/masyarakat tidak menaruh curiga’ adanya aktivitas pengepul timah dari para penambang di duga ilegal. Selasa 28.11.2023
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi kelapangan selasa malam pukul 19.30 WIB langsung ke lokasi yang di duga penampung timah ilegal, tepat nya berada di dekat perkampungan sekip pal 1 arah menuju salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,yang sangat jelas dekat dengan pemukiman warga ini,sedang melakukan aktivitas jual beli atau yang biasa di sebut mengepul pasir timah yang di duga ilegal.
HIlir mudik para penambang membawa hasil dari menambang pasir timah untuk di jual kepada pengepul yang bernama sin-sin, dari para penambang ada membawa dengan mangkok plastik ada juga dengan karung.
Saat media mengkonfirmasi beberapa para penambang yang di lokasi,di tanya dari mana hasil timah tersebut, para penambang mengatakan timah tersebut di dapat dari menambang di perairan laut belo pak, ada juga mengatakan dari laut pait, kemarin sempat berhenti sekarang sudah 4 hari baru jalan pak
.
Terkait Aktivitas tersebut Pemerintah, pernah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ( Minerba ).
Bahkan Mantan Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin, dan juga pernah menjabat PLT Gubernur Provinsi Bangka Belitung ini, pernah mengatakan Regulasi terkait Kolektor timah dan pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara ini semenjak berita ini di naikan kami lagi berupaya mengkonfirmasi Kapolres Bangka Barat. ( Team)