![]()
MURATARA, SUMSEL – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 29 orang diamankan, dengan rincian 18 orang ditahan dan 11 orang lainnya menjalani pembinaan.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release
Kapolres Muratara, AKBP Ardi Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H diwakili Wakapolres Kompol Ermi, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joni Jamaris, Jumat(9/10/2026).
Berdasarkan data hasil operasi, pengungkapan perkara terdiri atas 16 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 12 kasus terkait premanisme.
Dalam pengungkapan kasus 3C, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Seluruh tersangka tersebut menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam penanganan kasus premanisme, polisi mengamankan 12 orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditahan, sedangkan 11 orang lainnya menjalani pembinaan sesuai penanganan yang dilakukan kepolisian.
Dengan demikian, total hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang dilaporkan Polres Muratara mencapai 28 kasus, dengan 29 orang tersangka. Sebanyak 18 orang ditahan, sedangkan 11 orang lainnya menjalani pembinaan.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana pencurian dan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Muratara.
Polres Muratara diharapkan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. ( Mang Rif)





















Komentar