![]()
PANGKALAN BARU, http://Buser24jam.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya. Sebuah pondok kebun yang disulap menjadi sarang peredaran narkoba di Kelurahan Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, digerebek polisi, Rabu (14/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial SK dan TM, warga Air Mesu, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi, S.H. membenarkan penggerebekan tersebut.
“Benar, kami amankan dua pelaku di sebuah pondok kebun di Mesu Timur. Lokasi itu berdasarkan informasi masyarakat memang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” tegas AKP Nikko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Di dalam sebuah tas hitam tanpa merek, tersimpan 115 paket kecil narkotika jenis sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik strip bening, siap untuk diedarkan.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan keduanya sebagai pengedar, yakni:
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.100.000 (27 lembar Rp100 ribu dan 28 lembar Rp50 ribu)
– 1 unit timbangan digital
– 2 unit Handphone
– 1 buku catatan rekapitulasi penjualan narkotika
“Ini bukan pemakai, ini pengedar. Buktinya jelas, ada 115 paket siap edar, ada timbangan digital, ada uang tunai hasil jualan, dan yang paling penting ada buku rekap penjualan. Modusnya sudah terstruktur,” ungkap AKP Nikko dengan tegas.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* tentang peredaran narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman berat, serta *Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana* tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram.
“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti di dua pelaku ini saja. Kami akan kejar sampai ke jaringannya,” pungkas AKP Nikko.( fr)























Komentar