Rekomendasi Solar Subsidi Nelayan di Mentawai Dipertanyakan, Pemda Diminta Perketat Verifikasi

Loading

MENTAWAI — Mekanisme pemberian rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis JBT Minyak Solar bagi nelayan di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sorotan. Sejumlah data dan keterangan dari pihak terkait menunjukkan adanya hal-hal yang perlu diperjelas, mulai dari status nelayan dan kapal, kewenangan penerbit rekomendasi hingga asal-usul kupon pengambilan BBM yang digunakan di SPBU.

Persoalan ini bermula dari diterbitkannya Surat Rekomendasi Pengambilan BBM atas nama Bupati Kepulauan Mentawai tertanggal 31 Juli 2026.

Dalam surat tersebut tercantum penerima rekomendasi “Nelayan Sipora Utara”, dengan jenis kegiatan usaha perikanan dan jenis bahan bakar JBT Minyak Solar, dengan alokasi 2 ton per trip.

Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan SPBU PT Sumber Alam Sejahtera Indah, SPBU Kompak 16.253.920 KM 2.

Surat itu juga dilengkapi lampiran daftar 15 nama nelayan dengan 19 nama kapal. Namun, berdasarkan kupon yang diperlihatkan pihak SPBU, terdapat 21 kupon.

Status nelayan dan kapal dipertanyakan

Kepala Bidang Perikanan, Amprialdi, S.Pi, ketika dikonfirmasi mengatakan nelayan yang tercantum dalam daftar tersebut masih dalam proses pengurusan izin.

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Arifin, staf pada dinas Perikanan, di SPBU ketika para nelayan membawa kupon bukan atas perintah pihaknya.

Menurut Amprialdi, keberadaan Arifin tersebut merupakan inisiatif sendiri.

Keterangan tersebut menjadi penting karena dokumen yang digunakan untuk mendapatkan BBM subsidi sudah mencantumkan nama nelayan dan nama kapal, sementara status administrasi kapal disebut masih dalam proses.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Tuapejat, Nobel, menyatakan Pemerintah Desa Tuapejat tidak mengetahui adanya nelayan di wilayah tersebut yang memiliki kapal nelayan sebagaimana tercantum dalam daftar.

Menurut Nobel, pemerintah desa tidak memiliki data nelayan yang mempunyai kapal nelayan dan tidak pernah menerima laporan maupun pengurusan izin dari pihak-pihak yang tercantum dalam daftar tersebut.

Perbedaan data ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa nama maupun kapal tersebut tidak ada. Namun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut mengenai siapa pemilik kapal, status pendaftaran kapal, aktivitas nelayan dan dasar pencantuman nama-nama tersebut sebagai penerima BBM subsidi.

Kadis: Kupon bukan kewenangan Dinas Perikanan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zakirman, memberikan penjelasan berbeda mengenai kewenangan dinasnya.

Menurut Zakirman, kewenangan dinas dalam mekanisme tersebut adalah memberikan data nelayan. Sementara kupon pengambilan BBM bukan kewenangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

“Wewenang kami di dinas hanya memberikan data nelayan. Kupon itu bukan urusan kami,” kata Zakirman.

Ia menyebut pihak yang berkaitan dengan mekanisme BPH Migas di daerah adalah Kabag SDM dan Kabag Perekonomian yang disebutnya sebagai perpanjangan tangan BPH Migas di Mentawai.

“Tidak ada wewenang kami mengeluarkan kupon, tidak ada wewenang Arifin mengeluarkan kupon,” ujarnya.

Zakirman juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila pihak yang menerbitkan kupon sekaligus melakukan pengawasan.

“Mengapa pula si Arifin mengeluarkan kupon, masa dia yang mengeluarkan kupon dia pula yang mengawasi,” katanya.

Menurut Zakirman, mekanisme rekomendasi BBM subsidi saat ini seharusnya mengacu pada sistem XSTAR BPH Migas. Ia juga menyebut kapal harus memiliki izin, sedangkan para nelayan yang dimaksud belum mengurus izin dan tidak semestinya hanya mengandalkan rekomendasi.

Zakirman juga menyebut kondisi berbeda terjadi di wilayah lain di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menurutnya, di wilayah seperti Sikakap dan Siberut tidak terdapat rekomendasi maupun kupon BBM seperti yang digunakan nelayan Tuapejat. Namun, kata dia, nelayan di daerah tersebut tetap dapat BBM dan melaut.

Aturan BPH Migas mengatur penerbit dan persyaratan

Persoalan tersebut menjadi penting karena mekanisme surat rekomendasi BBM subsidi telah diatur secara khusus oleh BPH Migas.
Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, menyebut nelayan penerima JBT Minyak Solar adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai dengan 30 GT yang terdaftar pada Kementerian Kelautan dan Perikanan atau perangkat daerah yang membidangi perikanan.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa untuk usaha perikanan, penerbit surat rekomendasi antara lain adalah kepala perangkat daerah yang membidangi perikanan atau pejabat yang memperoleh kewenangan sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, kepala daerah dapat menunjuk perangkat daerah lain apabila perangkat daerah yang membidangi konsumen pengguna tidak tersedia. Pendelegasian kepada unit pelaksana teknis juga harus didasarkan pada keputusan kepala perangkat daerah.

Surat rekomendasi sedikitnya harus memuat antara lain nama penerima, NIK, alamat, sektor usaha, jenis usaha, jenis dan alokasi volume BBM, penyalur, masa berlaku serta tanda tangan dan stempel penerbit. Untuk usaha perikanan, pengurusan rekomendasi maupun pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif dengan surat kuasa yang sah.

Yang tidak kalah penting, Pasal 24 Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa penerbit surat rekomendasi melakukan pengawasan terhadap surat rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan tepat volume.

BPH Migas sendiri melalui platform XSTAR menjelaskan bahwa surat rekomendasi untuk pembelian solar subsidi diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui OPD yang berwenang.

Kupon menjadi persoalan tersendiri

Dalam penelusuran di lapangan, pihak SPBU menunjukkan sejumlah kupon pengambilan BBM nelayan yang mencantumkan nama nelayan, nama kapal, jenis BBM solar dan jumlah liter.

Kupon tersebut juga terlihat dibubuhi stempel Bupati Kepulauan Mentawai tanpa tanda tangan.

Jika alokasi dalam surat rekomendasi adalah 2 ton untuk seluruh kelompok, maka kupon tersebut semestinya dapat ditelusuri secara jelas: siapa yang menerima, kapal mana yang mendapatkan alokasi, berapa liter yang diberikan dan apakah keseluruhan volume yang disalurkan sesuai dengan rekomendasi.

BPH Migas juga menegaskan bahwa penerbitan menggunakan XSTAR dimaksudkan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume. Pedoman penghitungan kebutuhan BBM dalam rekomendasi juga telah ditetapkan BPH Migas.

Bupati arahkan konfirmasi kepada Kadis Koperindag

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Kepulauan Mentawai terkait penerbitan rekomendasi tersebut dan mekanisme kupon BBM.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Bupati tidak memberikan penjelasan substantif mengenai rekomendasi dan kupon tersebut. Bupati justru mengirimkan nomor telepon Kadis Koperindag, Ruslianus, disertai pesan:
“Hubungi Kadis Koperindag pak.”

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Mentawai, Ruslianus, memberikan penjelasan berbeda mengenai kewenangan penerbitan rekomendasi. Menurutnya, rekomendasi BBM diterbitkan oleh dinas teknis sesuai bidangnya. Untuk nelayan, rekomendasi diterbitkan oleh dinas teknis yang membidangi perikanan, yakni Dinas Perikanan, bukan oleh Bupati.

Pernyataan Ruslianus ini juga relevan dengan regulasi BPH Migas. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 memang mencantumkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau perangkat daerah yang membidangi perikanan sebagai penerbit surat rekomendasi untuk konsumen usaha perikanan.

Pemda diminta jangan membuka celah penyalahgunaan

Dengan adanya perbedaan data antara daftar nelayan dan kapal, status administrasi kapal yang disebut masih dalam proses, serta munculnya kupon dengan jumlah kapal yang disebut berbeda dari lampiran rekomendasi, mekanisme penyaluran BBM subsidi di Mentawai perlu dibuka secara terang.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata siapa yang membuat kupon, tetapi apakah setiap liter solar subsidi yang keluar benar-benar diterima nelayan yang memenuhi persyaratan dan digunakan untuk kegiatan perikanan.

Sebab, BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang penyalurannya harus tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas sendiri menempatkan penerbit rekomendasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan agar rekomendasi yang diterbitkan dan penggunaannya sesuai peruntukan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu memastikan setiap rekomendasi dan kupon memiliki dasar data yang jelas, penerbit yang berwenang, penerima yang dapat diverifikasi, kapal yang terdaftar, volume yang terukur serta rekam transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, nelayan yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi tetap mendapatkan haknya, sementara celah yang memungkinkan BBM bersubsidi disalahgunakan dapat ditutup sejak dari proses rekomendasi hingga penyaluran di SPBU. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *