![]()
MENTAWAI – buser24jam.com| Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Katiet di Desa Bosua, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, meski kontrak pekerjaan diperkirakan telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026 dengan nilai Rp349.813.624, hingga 12 Oktober 2026 belum terlihat aktivitas pekerjaan di lokasi. Papan informasi proyek pun belum terpasang.
Berdasarkan informasi pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Mentawai, paket pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV. Andalan Bersama Anderson sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, CV. Mitra Zela Konsultan tercatat sebagai konsultan pengawas.
Hasil monitoring awak media ke lokasi pada 12 Oktober 2026 mendapati pekerjaan belum dimulai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan proyek, terlebih waktu terus berjalan sementara masyarakat telah lama menantikan pembangunan akses jalan lingkungan tersebut.
Joko, Sekretaris Desa (Sekdes) Bosua, mengaku mengetahui adanya rencana pembangunan jalan lingkungan di Katiet. Namun, pihak desa belum memperoleh informasi yang jelas mengenai kontraktor pelaksana maupun waktu dimulainya pekerjaan.
“Kami mengetahui adanya rencana pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Katiet ini, tapi entah kapan dimulai dan siapa kontraktornya kami belum dapat informasi,” ungkap Joko.
Kondisi tersebut membuat harapan masyarakat yang semula menyambut pembangunan dengan antusias mulai diwarnai kekhawatiran. Warga berharap pekerjaan segera direalisasikan sesuai perencanaan, bukan justru berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Memasuki pertengahan Oktober 2026, sementara kontrak diketahui ditandatangani sejak akhir Agustus, belum adanya aktivitas di lapangan menimbulkan pertanyaan apakah pekerjaan masih dalam tahap persiapan, mengalami kendala teknis dan administrasi, atau menghadapi persoalan lain.
Meski demikian, belum dimulainya pekerjaan di lokasi tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kontrak akan dibatalkan atau diputus. Kepastian mengenai kondisi kontrak, jadwal pelaksanaan, dan penyebab belum dimulainya pekerjaan perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang.
Tiga Paket Pekerjaan CV. Andalan Bersama Anderson pada Tahun Anggaran 2026
Sorotan terhadap proyek Jalan Lingkungan Katiet turut mengarah pada rekam jejak pekerjaan CV. Andalan Bersama Anderson. Berdasarkan penelusuran pada situs LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana dihimpun awak media, perusahaan tersebut diketahui menangani tiga paket pekerjaan pada tahun anggaran 2026.
Paket-paket tersebut meliputi pekerjaan pemeliharaan sejumlah ruas jalan, yakni Pokai–Sikabaluan, Sikabaluan–Mongan Paula, Pokai–Sirilanggai, serta Simpang Barambang–Mongan Paula melalui penambahan dana bencana (TKD); Pembangunan Jalan Lingkungan Baiko, Dusun Sibay-Bay, Desa Sikakap; dan Pembangunan Jalan Lingkungan Katiet.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sumber daya perusahaan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Namun, banyaknya paket pekerjaan yang ditangani suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada kapasitas perusahaan, ketentuan kontrak, progres masing-masing pekerjaan, dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, pada 24 September 2026, awak media telah menghubungi Irdelius, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Irdelius memberikan jawaban singkat, “Kegiatan sedang persiapan pelaksanaan.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan resmi yang telah diperoleh awak media. Namun, hingga monitoring lapangan pada 12 Oktober 2026, pekerjaan belum terlihat dimulai. Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk persiapan yang dimaksud, kendala yang dihadapi, serta target waktu dimulainya pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari CV. Andalan Bersama Anderson selaku kontraktor pelaksana dan CV. Mitra Zela Konsultan selaku konsultan pengawas.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Perlu Dijaga
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan prinsip-prinsip pengadaan yang harus diterapkan. Pasal 6 mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip transparan berarti informasi mengenai pengadaan harus jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia yang berminat maupun masyarakat pada umumnya.
Dengan demikian, kejelasan mengenai pelaksanaan proyek, informasi penyedia, jadwal pekerjaan, serta perkembangan realisasi di lapangan merupakan hal yang patut mendapat perhatian publik.
Selain itu, Pasal 6 huruf g dalam ketentuan yang sama menegaskan prinsip akuntabel, yakni pengadaan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pekerjaan yang telah dikontrakkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, pemerintah daerah dan pelaksana juga perlu memberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban transparansi informasi di lokasi pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan teknis dan dokumen kontrak yang relevan.
Rekam Jejak Pengadaan Tahun Sebelumnya Ikut Dipertanyakan
Pertanyaan mengenai transparansi penunjukan kontraktor juga muncul setelah penelusuran awak media terhadap paket pekerjaan pada tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV. Andalan Bersama Anderson disebut memperoleh tujuh paket pengadaan non-tender pada 2025.
Paket-paket tersebut terdiri atas tiga pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tiga pekerjaan pada Dinas Kesehatan, dan satu pekerjaan pada Dinas Pendidikan. Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun awak media, terdapat perusahaan lain yang tidak memperoleh paket pekerjaan.
Data tersebut perlu ditelaah lebih lanjut melalui dokumen pengadaan untuk mengetahui jenis pekerjaan, nilai kontrak, metode pemilihan penyedia, serta dasar penetapan pemenangnya. Pengadaan non-tender tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan, sebab metode tersebut dapat digunakan apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah dilaksanakan secara objektif, sesuai persyaratan, dan berdasarkan kemampuan teknis maupun administratif perusahaan.
Sejumlah warga berharap penunjukan CV. Andalan Bersama Anderson benar-benar didasarkan pada kompetensi, kelayakan, dan pemenuhan persyaratan pengadaan, bukan karena kedekatan dengan pejabat tertentu. Harapan tersebut merupakan aspirasi yang perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi, bukan melalui asumsi atau tuduhan tanpa bukti.
Untuk memastikan hal itu, diperlukan informasi mengenai dasar penetapan penyedia, persyaratan kualifikasi, hasil evaluasi, serta rekam jejak kinerja perusahaan pada paket-paket sebelumnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme pengawasan yang berwenang.
Publik Menunggu Penjelasan dan Kepastian Pelaksanaan
Masyarakat Desa Bosua, khususnya warga di kawasan Katiet, tentu tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sebuah proyek telah dikontrakkan. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa pembangunan benar-benar berjalan dan hasilnya dapat dinikmati sesuai tujuan yang telah direncanakan.
Karena itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai jadwal pelaksanaan, kondisi kontrak, kendala yang dihadapi, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Kontraktor pelaksana juga perlu menjelaskan mengapa pekerjaan belum dimulai hingga 12 Oktober 2026, sementara kontrak diketahui telah ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Di sisi lain, konsultan pengawas perlu memberikan keterangan mengenai fungsi pengawasan, kesiapan pelaksanaan, dan tindak lanjut atas kondisi di lapangan.
Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya realisasi sebuah paket pekerjaan senilai Rp349,8 juta, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran publik dan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur warga. (Tim)
























Komentar