Buser24jam.com, Polresta Mamuju – Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R untuk anggota Polri.
Di mana setiap anggota Polri yang akan menuju jenjang perkawinan harus melalui beberapa proses. Salah satunya adalah Sidang BP4R ini.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar didampingi Kabag SDM Kompol Agusalim serta Bhayangkari Cabang kota Mamuju
Turut hadir pada sidang Kasi Propam Ipda Suharto, Wakasat Intelkam Iptu Mansyur, Ustads Dahril serta anggota yang mengikuti sidang tersebut yaitu Bripda Muh. SULAEMAN dan Bripda Muh. ADE ANUGRAH dan masing – masing pasangannya serta orang tuanya yang diadakan dAula Wira Satya Mapolresta Mamuju Rabu (11/10/2023)
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, tujuan sidang BP4R ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
“Sidang nikah ini agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,” Tambahnya
Selain itu, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri dalam hal ini Polresta Mamuju yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” Tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.(*/Alfatih)
Editor:ANDY