![]()
Buser24jam.com,MUARA ENIM – Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial S (87) yang ditemukan tewas di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Hasil penyelidikan mengejutkan masyarakat, karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata merupakan anak kandung dan cucu kandung korban sendiri.
Kasus bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, saat warga menemukan jasad korban di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang. Sebelum ditemukan meninggal, korban telah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Senin, 13 April 2026.
Menindaklanjuti laporan dan penemuan jenazah tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Hasil penelusuran petugas akhirnya mengarah pada dua tersangka utama, yakni N alias E (46) dan M (20). Keduanya berhasil diamankan pada Rabu, 6 Mei 2026. Diungkapkan, N adalah anak kandung korban, sedangkan M merupakan cucu kandung korban yang selama ini tinggal satu rumah dengan korban.
Berdasarkan keterangan awal, motif kejahatan bermula dari pertengkaran di dalam rumah yang dipicu masalah pribadi dan emosi sesaat. Dalam amarahnya, tersangka N diduga menganiaya korban menggunakan sebatang tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter hingga mengenai bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Tidak berhenti di situ, tersangka M diketahui turut membantu memindahkan jenazah ke semak-semak hutan berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka, dengan maksud menyembunyikan jejak kejahatan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata berupa tembilang kayu, pakaian korban, satu tas berwarna cokelat, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perbuatan tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, presisi, dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, apalagi terhadap orang tua yang seharusnya dihormati dan dilindungi,” tegas AKBP Hendri Syaputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana. Menurutnya, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang melanggar hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kami juga mengimbau warga untuk tidak diam saja jika melihat potensi kekerasan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Kombes Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Polsek Gelumbang dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk tahap proses hukum selanjutnya. Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan keluarga dan menghormati sesama, terlebih generasi yang lebih tua.
Editor:Juanda
