Pakpak Bharat buser24jam.com
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat saat ini telah memiliki lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di desa Siempat Rube IV Kecamatan Siempat Rube.
Lahan seluas 3,35 Ha itu diketahui telah dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Perkim pada tahun 2022, tanah salah seorang masyarakat desa Siempat Rube IV.
Diduga Mark Up Harga Pembelian Tanah Oleh Dinas Perkim Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal Pengadaan Aset Tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir/Tempat pembuangan sampah,Tahun Anggaran 2022 dengan luas tanah 3,35 Ha dengan pagu anggaran sekitar Rp 680.000.000,- menjadi sorotan Publik.
Dugaan adanya Mark Up harga pembelian tanah yang dilakukan oleh dinas Perkim tersebut menjadi pertanyaan besar,dimana dalam proses tersebut dirasa ada kejanggalan, baik dalam prosesnya maupun harganya.
terkait hal tersebut, kami menduga ada unsur penyalahgunaan anggaran dengan konsfirasi dengan memanfaatkan Anggaran Pemerintah yang dilakukan oleh Dinas terkait didalam pengadaan pembelian Aset Tanah yang akan dijadikan sebagai TPA yang menurut kami menimbulkan kerugian Negara.
Ketika awak media konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pakpak Bharat, beliau mengatakan “Langsung saja ke Kabid Pertanahan karena beliau yang tahu untuk administrasinya pak” tutuurnya.
Ketika awak media konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kabid Sahnan Sembiring beliau mengatakan, ” Pengadaan Tanah TPA di Siempat Rube IV dengan luas 3,35 Ha ( 33.500m2 ) Pagu 680 juta sudah termasuk ganti rugi tanaman, terkait sesuai NJOP Pemerintah menunjuk Lembaga yang Independen, dalam hal ini Konsultan Jasa Penilai Publik ( KJPP ) sesuai yang diisyaratkan oleh Aturan Perundangan yang berlaku untuk melaksanakan penilaian ganti rugi atas lahan tersebut. Atas penilaian KJPP tersebut Pemerintah melakukan pembayaran kepada pemilik lahan tuturnya.
“Sehingga atas dasar tersebut diatas kami meminta kepada penegak hukum, Kapolres Pakpak Bharat, Kejaksaan, Kapolda Sumatera Utara dapat meyikapi dan menindaklanjuti hal dugaan tersebut diatas.
Dimana Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan Pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUP) Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, agar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.( Team)