Mentawai — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kembali menyorot lemahnya pengendalian kontrak dan pengawasan pekerjaan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kekurangan volume dan/atau mutu pada paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Silabu–Taikako. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai kurang lebih Rp78 juta.
Persoalan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada Dinas PUPR Mentawai bukan kali pertama terjadi. Pada Tahun Anggaran 2024, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan jalan, di antaranya Pekerjaan Jalan Rogdog–Matotonan oleh PT Nada Pratama senilai Rp576 juta, serta Pekerjaan Jalan Mapaddegat–Dermaga oleh PT Green Diamond Indonesia senilai Rp427 juta.
Dalam LHP tersebut, BPK menyebut permasalahan itu disebabkan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, PPK, dan PPTK yang kurang cermat dalam mengendalikan kontrak serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Rifki, selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PUPR Mentawai, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juni 2026, membenarkan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan. Namun, ia keberatan apabila PPK disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atau paling disalahkan atas persoalan tersebut.
“Coba bandingkan honor saya dengan konsultan pengawas,” ujar Rifki yang akrab disapa Kibok.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengendalian kontrak, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga pihak rekanan pelaksana pekerjaan.
Di sisi lain, masyarakat sebagai penerima manfaat menyayangkan berulangnya temuan kekurangan mutu pada pekerjaan infrastruktur pemerintah. Menurut warga, pengembalian kelebihan pembayaran oleh kontraktor tidak serta-merta menghapus kerugian masyarakat akibat kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kami masyarakat sangat dirugikan dengan kualitas pekerjaan yang tidak bermutu karena tidak sesuai spek, walaupun pihak kontraktor mengembalikan kelebihan bayar,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia menilai, persoalan utama bukan hanya soal pengembalian uang negara, melainkan dampak langsung terhadap masyarakat. Jalan yang seharusnya dibangun dengan kualitas baik berpotensi lebih cepat rusak apabila sejak awal dikerjakan tidak sesuai volume maupun mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Temuan berulang tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas PUPR Mentawai. Pengendalian kontrak tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus dipastikan berjalan ketat di lapangan agar setiap pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, dan nilai kontrak.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam bentuk pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme perencanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Sebab, apabila temuan serupa terus berulang dari tahun ke tahun, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan patut diduga sebagai lemahnya tata kelola, pengawasan, dan komitmen terhadap kualitas pembangunan yang dibiayai uang rakyat. (tim)
























Komentar